Jadwal SNBP 2024: Syarat, Ketentuan, dan Pendaftaran Akun di Link portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini selengkapnya jadwal Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024.

4. Siswa pendaftar wajib mencetak Kartu Peserta SNBP sebagai tanda bukti yang sah menjadi peserta SNBP 2024.

5. Daftar ulang di PTN tempat calon mahasiswa diterima mengikuti ketentuan PTN yang dituju.

Pilihan Program Studi

1. Setiap siswa yang eligible diizinkan memilih Prodi di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN.

2. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN.

3. Jika memilih dua program studi, maka salah satu prodi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asalnya.

4. Apabila memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.

5. Daftar program studi dan daya tampung SNBP dapat dilihat pada sub menu PTN SNBP

Ketentuan Pemeringkatan Siswa oleh Sekolah

1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.

2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagaimana Persyaratan Sekolah poin 2.

Pengisian Data PDSS

1. Sekolah harus memastikan bahwa data tentang sekolah sudah benar dan terverifikasi di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.

2. Pengisian PDSS dilakukan Kepala Sekolah atau petugas sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah untuk mengisikan data siswa kelas XII atau siswa kelas terakhir yang eligible sesuai dengan hasil pemeringkatan.

3. Kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.

(*)

Berita Terkini