Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa bantuan pangan beras ini direncanakan akan berlanjut sampai dengan Juni 2024 mendatang.
Ia mengatakan saat ini pemerintah sedang menghitung kembali kemampuan fiskal untuk memastikan hal tersebut.
"Nanti kalau APBN cukup, dilanjut (bantuan pangan beras) lagi April, Mei, dan Juni. Jadi Januari, Februari, Maret, nanti saya lihat lagi kalau APBN memungkinkan, berarti tambah April, Mei, Juni," ucap Jokowi.
4. PBI JKN 2024
Bantuan lainnya yang masih disalurkan pada Januari 2024 adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
PBI JKN adalah program bansos yang diberikan kepada masyarakat berupa bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Peserta PBI JKN adalah orang-orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Sehingga iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.
Baca juga: Bansos BLT PIP 2024 Segera Dicairkan, Segera Daftar dan Cek Penerima di Link pip.kemdikbud.go.id
Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, besaran iuran PBI JK adalah Rp 42 ribu per orang per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.
Bantuan ini langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Artinya, bansos PBI JK tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima.
Bantuan dapat dimanfaatkan apabila penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.
5. Program Indonesia Pintar (PIP) 2024
Selain keempat bansos di atas, ada satu lagi bantuan yang menyasar pada para siswa atau pelajar yaitu Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yaitu usia 6-21 tahun.
Penerima PIP berasal dari keluarga miskin, rentan miskin seperti pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta PKH, yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Setiap penerima akan mendapatkan nominal PIP yang berbeda-beda, tergantung jenjang sekolahnya.
Inilah besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PIP dikutip dari baak.politap.ac.id: