Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Seorang pria inisial M (31) melakukan pembacokan terhadap pria inisial S (37) pada Rabu malam (20/12/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Pembacokan diduga terjadi karena pelaku kecewa atas sikap S yang sudah menalak adiknya.
S merupakan warga Dusun Tersek, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, sedangkan M merupakan warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
S kini harus harus mendapatkan perawatan medis di RS Tripat Gerung, Lombok Barat setelah dibacok parang.
Dugaan penganiayaan itu bermula saat S dan anaknya datang menjemput mantan istrinya atau adik dari pelaku untuk pulang.
Baca juga: Dendam Lapaknya Dirusak, Pedagang Bacok Tukang Parkir di Taman Wisata Sembalun
"Namun karena sudah jatuh talak, pelaku M melarang S membawa mantan istrinya itu. Alasannya sudah talak 3. Lantas S pulang bersama anaknya menggunakan motor," ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian, Senin (25/12/2023).
"Jadi S menceraikan adik dari M karena alasan sepele sehingga pelaku tidak terima. Karena alasan itu M sakit hati lalu menganiaya korban," sambungnya.
Korban sempat menjelaskan alasan menceraikan istrinya karena pisah ranjang selama dua tahun.
Saat korban akan pulang, tiba-tiba pelaku mengejar dari arah belakang dengan membawa sebilah parang.
Pelaku yang tersulut emosi lalu menghadang korban saat membonceng anaknya. Tanpa pikir panjang pelaku membacok korban tepat di bagian kepala serta lengan kiri.
Usai dibacok, korban yang ketakutan langsung berlari meminta pertolongan warga sekitar. Korban lalu berlindung ke rumah warga. Dengan penuh luka, warga membawa korban ke RS Mandalika.
Baca juga: Suami di Bima Bacok Tetangga Gara-gara Cemburu Dengar Rekaman Suara Istri dengan Laki-Laki Lain
"Sebelum dibacok, korban ini sempat memanggil istrinya, tapi tidak mau bertemu dengan korban," tegasnya.
Saat ini korban masih terbaring lemas di rumah sakit karena mengalami luka cukup parah di kepala dan lengan kiri. Korban M pun dirujuk ke RS Tripat Gerung, Lombok Barat.
Sedangkan pelaku M berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawan oleh polisi.
"Pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan tersangka. Pelaku M kita ancam 351 KUHP. Kasus ini masih kita dalami," pungkasnya.
(*)