Pilpres 2024

Hakim Konstitusi Segera Bahas Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK Suhartoyo

Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo seusai mengikuti Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Anwar Usman gugat ketua MK ke PTUN Jakarta.

Lebih lanjut, Enny menyampaikan, surat jawaban dari MK ini disampaikan kepada kuasa hukum Anwar Usman. "Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan yaitu kuasa atas nama Yang Mulia Anwar Usman," ucap Enny.

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman. (Tribun Network)

Kembali Dilaporkan ke MKMK

Hakim Konstitusi yang juga ipar Presiden Jokowi, yakni Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (23/11/2023).

Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK dilaporkan terkait statement yang dilontarkannya pada 8 November 2023 lalu. Saat itu Anwar Usman menyebutkan, ada banyak putusan MK terdahulu yang bisa saja dianggap mengandung konflik kepentingan, tetapi nyatanya para hakim konstitusi tak ada yang mundur dari perkara itu.

Laporan dilayangkan Kelompok Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Koordinator Kelompok Advokat Perekat Nusantara Carrel menyatakan, pihaknya terusik dengan pernyataan Anwar Usman tersebut.

"Bahwa pernyataan hakim terlapor yaitu Anwar Usman, yang akan kami laporkan kembali bahwasanya pada masa MK diketuai oleh Jimly Ashiddiqie, Mahfud Md, dan Hamdan Zoelfa, serta Arief Hidayat telah terjadi conflict of interest dalam hal uji materiil pasal undang-undang MK," kata Carrel.

"Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab. Dan mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman yang sudah diberhentikan, kasarnya dipecat, sebagai Ketua MK," lanjutnya.

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan penyerahan laporan tersebut.

Anwar Usman sebelumnya juga dilaporkan ke MKMK atas dugaan konflik kepentingan karena ikut mengadili perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang didaftarkan oleh pengagum Gibran Rakabuming, Almas Tsaqibbiru. Dalam uji materi itu, pemohon secara gamblang mengaku sebagai pengagum Gibran, putra Presiden Jokowi sekaligus ponakan Anwar Usman.

Ia meminta syarat minimum usia Capres- Cawapres 40 tahun dalam UU Pemilu diubah karena menghalangi Gibran untuk melaju pada Pilpres 2024.
Anwar Usman bukan hanya sekadar ikut mengadili perkara itu, melainkan juga terbukti terlibat membujuk hakim lain agar menyetujui uji materi tersebut.

MKMK pun menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan. (*)

Berita Terkini