Kemenkumham NTB

Menkumham Yasonna Laoly Ajak Pemda Maksimalkan Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM. Yasonna H Laoly dalam acara Satu Jam Bersama Menkumham di Universitas HKBP Nommensen Medan, Jumat (17/11/2023).

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) untuk memaksimalkan potensi daerah seperti budaya dan kekayaan alam melalui pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).

Hal tersebut disampaikan Yasonna pada kegiatan bertajuk Satu Jam Bersama Menkumham di Universitas HKBP Nommensen Medan, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Yasonna menyampaikan, karya cipta, kreativitas, inovasi, pengetahuan, keanekaragaman budaya dan kekayaan alam digunakan untuk mendorong pembangunan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

“Tepat kiranya pelindungan kekayaan intelektual menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional,” kata Yasonna.

Menurutnya, salah satu rezim KI yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang berbasis potensi geografis Indonesia yaitu Indikasi Geografis (IG).

"Tahun ini kami menjadikan tahun 2024 sebagai tahun indikasi geografis. Kami ingin mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan kekayaan intelektual komunal, khususnya indikasi geografis," ucap Yasonna.

Oleh karena itu, tahun 2024 dicanangkan sebagai Tahun Indikasi Geografis guna mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelindungan dan komersialisasi produk IG.

Yasonna mencontohkan andaliman, yaitu bumbu rempah asal Toba, Sumatera Utara.

Menurutnya, apabila suatu produk di suatu daerah yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu itu lah yang disebut indikasi geografis.

"Karena dia (andaliman) unik, dia merupakan produk yang khas di suatu daerah itu namanya indikasi geografis. Kalau indikasi geografis sudah terdaftar, dia punya nilai lebih, dia terlindungi secara hukum, dan diakui (produknya) hanya dari daerah itu,"

Yasonna berpendapat bahwa untuk menjadikan produk indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah diperlukan adanya sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan terkait.

"Ini penting kepada pemerintah daerah untuk datang, untuk bekerja sama dengan Kemenkumham, dan juga universitas untuk membantu mendaftarkan indikasi geografis," imbuhnya.

Peran pemerintah daerah adalah untuk mendorong pelindungan, pemanfaatan produk indikasi geografis, serta menjadi focal point indikasi geografis. Kita juga perlu bersinergi dalam melakukan pengawasan mutu produk indikasi secara berkelanjutan.

Tercatat, terdapat sembilan produk indikasi geografis terdaftar yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan 31 Kekayaan Intelektual Komunal yang tervalidasi serta terinventarisir dengan jenis paling banyak berkaitan yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Selain itu, Yasonna juga meminta kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk memaksimalkan pariwisata daerah berbasis ekosistem KI.

Halaman
12

Berita Terkini