Ia mengungkapkan adanya persoalan faktual yaitu, adanya pelanggaran secara bersama-sama oleh Hakim Konstitusi, Pihak Pemohon, dan oleh Pihak Pemberi Keterangan 'presiden dan DPR' menyangkut pelanggaran terhadap "asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman" sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (6) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Adapun isi pasal itu adalah: "dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)