Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Perusahaan Listrik Negara (PLN) meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) ke-11 di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (23/10/2023).
SPKLU di Kantor Gubernur NTB terletak di pintu masuk sebelah timur, tepat di depan Gedung Sangkareang.
General Manager PLN Unit Wilayah Induk NTB Sudjarwo mengatakan, launching SPKLU ini guna mendukung infrastruktur penggunaan kendaraan listrik di wilayah NTB.
"Target kita tahun ini sembilan, tapi yang sudah terpasang 11. Melebihi target lah," kata Sudjarwo.
Baca juga: PLN NTB Siapkan 5 Unit SPKLU di Sirkuit Mandalika saat Event MotoGP 2023
SPKLU yang terpasang di seluruh wilayah NTB ini memiliki tipe yang berbeda-beda, salah satunya yang paling cepat mampu mengisi daya yakni 25 menit.
"Yang biasa itu yang paling tinggi ultrafast charging, yang dari nol itu 25 menit," jelas GM UWI NTB itu.
Pemerintah juga akan mendorong peralihan penggunaan kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak, menjadi bahan bakar listrik.
Sehingga pembangunan infrastruktur juga perlahan mulai dibangun.
Selain membangun SPKLU, saat ini sudah ada tiga bengkel kendaraan listrik yang didorong untuk menerima sertifikasi.
Baca juga: Hotel Santika Jadi Hotel Pertama di NTB yang Punya Fasilitas SPKLU, Gratis untuk UmumĀ
Namun hingga saat ini baru ada satu bengkel yang menerima sertifikasi tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah NTB Fathurahman mengatakan, penggunaan kendaraan listrik ini dimulai dari pemerintahan baik di provinsi, kabupaten maupun desa.
"Termasuk daerah wisata mungkin," kata Fathurahman ditemui usai launcing SPKLU di Kantor Gubernur NTB.
Tidak hanya itu, industrialisasi NTB juga mendorong perubahan kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik.
Anggaran yang dibutuhkan untuk mengubah kendaraan konvensional ke kendaraan listrik tidak terlalu mahal, daripada harus membeli yang baru.
"Kita harap konversi ini kendaraan yang tidak layak, agar lebih murah yang penting ada kerangka da rodanya," kata Fathurahman.
Kendaraan listrik konversi dikenakan pajak Rp 20 ribu, sementara kendaraan listrik bukan hasil konversi tidak dikenakan pajak.
Pemerintah Provinsi NTB kemudian akan mendorong pejabat agar menggunakan kendaraan dinas listrik.
(*)