Anggota DPRD NTB Najamudin Desak Pj Gubernur Segera Evaluasi Pejabat Pemprov

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan muda mudi melintas di depan kantor Gubernur NTB menggunakan sepeda motor, Senin (19/7/2021).

”Kebijakan Umum Anggaran itu memang kewenangan Penjabat Gubernur. Tapi Prioritas dan Plafon Anggaran, itu adalah kewenangan TAPD yang dalam hal ini dipimpin Penjabat Sekda.

"Karena itu, dokumen PPAS harus kita terima dari Penjabat Sekda dan disusun berdasarkan rapat-rapat yang dipimpin langsung Penjabat Sekda, bukan oleh orang lain. Penjabat Sekda kita tuntut untuk menggunakan kewenangannya yang diberikan Undang Undang,” jelas Najam.

(*)

Berita Terkini