”Kebijakan Umum Anggaran itu memang kewenangan Penjabat Gubernur. Tapi Prioritas dan Plafon Anggaran, itu adalah kewenangan TAPD yang dalam hal ini dipimpin Penjabat Sekda.
"Karena itu, dokumen PPAS harus kita terima dari Penjabat Sekda dan disusun berdasarkan rapat-rapat yang dipimpin langsung Penjabat Sekda, bukan oleh orang lain. Penjabat Sekda kita tuntut untuk menggunakan kewenangannya yang diberikan Undang Undang,” jelas Najam.
(*)