Bisnis Investasi FEC

Tim Ditkrimsus Polda NTB Periksa Lima Saksi Kasus FEC di Lombok Tengah, Termasuk Mentor?

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah periksa lima orang saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis online Future E-Commerce (FEC).

Baca juga: Mentor FEC Lalu Surya Akan Penuhi Panggilan Polda NTB Pekan Ini

Saat disinggung apakah saksi yang diperiksa merupakan mentor FEC berinisial LS, Kabid Humas Polda NTB,Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan tidak tahu.

"Kalau nama kita tidak dikasih dari dalam, siapa yang diperiksa," kata Kabid Humas Polda NTB itu, Rabu (20/9/2023).

Arman menjelaskan, laporan yang diterima Polda NTB sampai saat ini merupakan delik aduan. Polisi masih menyelidiki perkembangan kasus yang merugikan banyak pihak hingga ratusan juta rupiah tersebut.

Saat ini Polda NTB tetap membuka aduan terkait dengan kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi tersebut. Saksi yang diperiksa oleh Polda NTB belum diketahui orangnya.

"Nanti kita dikasih lagi perkembangan siapa saksi yang diperiksa," kata Arman.

Seperti diwartakan sebelumnya, korban FEC mengalami kerugian yang bervariasi mulai dari Rp 200 juta, Rp 400 juta hingga Rp 600 juta.

Para korbannya dominan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru.

"Belum ditotal (jumlah korban) karena bisa saja berkembang dalam proses penyelidikan ini," kata Arman. (*)

 

Berita Terkini