Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Proses hukum kasus bisnis investasi bodong online Future E-Commerce (FEC) hingga saat ini terus bergulir.
Member atau anggota FEC terbanyak di Pulau Lombok khususnya Kabupaten Lombok Tengah. Laporan dari masyarakat masih terus masuk ke Polres Lombok Tengah.
Baca juga: Izin Dicabut, FEC Dilarang Himpun Dana dari Masyarakat
Baca juga: Pekerja Swasta Hingga ASN Korban FEC di Lombok Tengah Lapor Polisi, Rugi Rp 80 - 400 Juta
Latar belakang pekerjaan mereka beragam mulai dari pegawai swasta hingga aparatur sipil negara (ASN). Umumnya mengaku merugi puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Penyidik Polres Lombok Tengah melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut tuntas laporan korban FEC.
"Kami sedang proses (laporan dari masyarakat yang masuk). Kami dari pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak terkait seperti PPATK," jelas Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat kepada TribunLombok.com, Kamis, (14/9/2023).
Dikatakannya, Polres Lombok Tengah sendiri sudah menerima laporan lebih dari satu korban sehingga penangangannya didukung Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Kapolres, saksi yang dibutuhkan akan segera dipanggil oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah dalam waktu dekat ini.
"Kami juga sedang mempersiapkan proses pemanggilan terhadap terlapor untuk segera dimintai keterangan guna proses penyelidikan lebih lanjut," demikian AKBP Iwan Hidayat. (*)