PMI di Lombok Gagal Berangkat ke Taiwan

CPMI di Lombok Korban TPPO ke Taiwan Capai 132 Orang, Diminta Setor Biaya Berangkat Hingga Rp40 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan perusahaan PT. Putri Samawa Mandiri (PSM) dihadirkan dalam konferensi pers Polda NTB, Rabu (6/9/2023).

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 132 orang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) PT. Putri Samawa Mandiri (PSM).

Sejumlah CPMI asal Lombok Utara dan Kota Mataram ini diminta menyetor sejumlah uang untuk biaya pemberangkatan.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, Para CPMI tersebut dijanjikan akan diberangkatkan menuju Taiwan.

"Nmun lebih dari setahun puluhan CPMI itu tidak juga diberangkatkan. Sejak Januari hingga Mei 2022 ditemukan 132 CPMI yang menyetor Rp 1.993.500.000 untuk biaya pemberangkatan tersebut," ungkapnya, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Sosok Tersangka TPPO CPMI Warga Lombok ke Taiwan: Bos Perusahaan Hingga Eks Anggota Dewan

Dia menambahkan, proses perekrutannya tidak sesuai dengan kompetensi, sehingga proses pendaftaran CPMI ditolak sistem aplikasi ketenagakerjaan.

"Dari total 53 CPMI yang direkrut terdapat 41 di antaranya yang ditolak sistem atau tidak bisa mengajukan proses ID," jelas Teddy.

Para CPMI tersebut dijanjikan akan diberangkatkan menuju Taiwan.

Para tersangka mengimingi para CPMI ini bekerja di sektor manufaktur sehingga korban mau menyerahkan sejumlah uang.

"Mereka dijanjikan bekerja di bidang konstruksi dan pekerja pabrik," ucapnya.

Baca juga: P3MI di Lombok Raup Rp1,99 Miliar dari Rekrut PMI dengan Cara Ilegal

Padahal para CPMI tak kunjung berangkat meski sudah menunggu setahun lamanya.

Apalagi, 132 CPMI telah menyetor Rp 1.993.500.000 untuk biaya pemberangkatan tersebut dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2022.

Setiap CPMI dibebani membayar biaya antara Rp10 juta hingga Rp40 juta.

Terddy menyebut hal itu bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 Th. 2022 tentang Biaya Penempatan Migran Indonesia yang ditempatkan perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada pemberi kerja berbadan hukum di Taiwan.

Dari kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 144 lembar kwitansi dari 44 CPMI, surat keterangan medikal kesehatan.

Halaman
12

Berita Terkini