Polda NTB menetapkan 3 tersangka itu yakni RD, SIS, dan J.
RD merupakan Kepala Cabang PT PSM yang berperan melakukan penempatan.
SIS alias S, rupanya adalah eks anggota DPRD Lombok Utara.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa yang bersangkuta (SIS) merupakan amntan anggota Dewan Lombok Utara 2014-2019," ungkapnya.
Sementara tersangka JA adalah pekerja swasta yang berperan sebagai pekerja atau perekrut lapangan.
SIS berperan merekrut 45 CPMI asal Lombok Utara yang menerima setoran Rp742 juta lalu mendapat fee sebesar Rp672,5 juta.
Sementara J merekrut 8 CPMI dari Kota Mataram dengan setoran Rp94 juta dan mendapat fee Rp21,5 juta.
Para CPMI yang direkrut berikut setorannya itu kemudian diserahkan kepada tersangka RD.
"Tersangka RD berperan melakukan proses penempatan CPMI secara non prosedural ke Taiwan. Hal itu didukung tidak adanya administrasi berupa SIP2MI dan Job Order," beber Teddy.
Baca juga: Modus P3MI di Lombok Rekrut PMI Ilegal ke Taiwan: Minta Setoran Besar, Beri Janji Kerja di Pabrik
Teddy mengatakan, RD dan SIS ditahan di Rutan Polda NTB.
Sementara J masih menjalani penahanan di Lapas IIA Lombok Barat.
Para tersangka dikenakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 yaitu melakukan percobaan atau merencanakan TPPO sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 atau Pasal 86 Jo Pasal 72 yaitu penempatan PMI secara Non prosedural sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
(*)