TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB segera memberlakukan ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diperbarui mulai berlaku Senin 7 Agustus 2023.
Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo mengungkap lintasan ujian praktik SIM kini menggunakan jalur serupa huruf S, tidak lagi memutar seperti angka 8 ataupun zig-zag.
Jalan untuk ujian praktik kini juga lebih lebar yakni 2,5 meter daripada yang sebelumnya yang hanya 1,5 meter.
"Ini tentu sangat mudah untuk dilewati," bebernya, Sabtu (5/8/2023).
Adapun materi ujian praktik SIM yakni tahap pertama lintasan lurus, tahap kedua putar arah atau U-turn, tahap ketiga jalur huruf S, dan tahap keempat rem menghindar.
Baca juga: Polres Lombok Barat Sediakan Layanan Bimbel Gratis Pembuatan SIM
Penerapan lintasan ujian praktik SIM baru ini sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri dengan nomor: Kep/105/VIII/2023 tertanggal 4 Agustus 2023.
Djoni menegaskan, peraturan baru dari Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi ini sangat memudahkan warga yang akan menjalani ujian praktik SIM.
Polda NTB melakukan koordinasi dengan Satlantas yang ada di Polres Jajaran untuk penerapan aturan baru ini dengan mempersiapkan rute baru yang sesuai dengan keputusan Kakorlantas tersebut.
"Secepatnya kami akan perintahkan Satlantas jajaran Polda NTB untuk segera mempersiapkan lintasan atau sirkuit yang baru," urainya.
Dia menyebut lintasan ujian praktik SIM baru ini mulai berlaku Senin 7 agustus 2023.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM serta Sanksi Bagi yang Telat
Djoni mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menghindari percaloan dalam pembuatan SIM ini.
"kami berharap sesuai prosedur serta aturan, jika ada hal-hal yang tidak sesuai segera informasikan kepada kami, sebagai bahan evaluasi kami," harapnya.
Djoni meminta, seluruh petugas pelayanan SIM di lapangan dalam melaksanakan tugas agar bersikap humanis terhadap seluruh peserta uji SIM, menjunjung tinggi sikap melayani dan melindungi masyarakat, bersikap sopan ramah dengan adat budaya setempat.
"Lakukan komunikasi yang baik kepada masyarakat, dengan menjunjung tinggi kearifan lokal," tegasnya.
"petugas di lapangan hendaknya dapat menerima dan mengelola keluhan maupun pengaduan peserta uji dengan baik, apabila ada kendala segera melaporkan pada pimpinan," pungkansya.
(*)