TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - BNN Provinsi NTB mengungkap 10 Kasus narkoba sepanjang Januari-Juni 2023.
Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha menjelaskan, 16 pelaku ditangkap.
"Dari penangkapan itu, disita 5,9 kilogram sabu, 6,7 kilogram ganja, dan 2 ribu butir ekstasi," ucapnya, Jumat (28/7/2023) dalam konferensi pers.
Gagas menjelaskan, berkas 5 kasus sudah dinyatakan lengkap sehingga para tersangka disidangkan.
Modus para pelaku, sambung dia, didominasi dengan mengirimkan narkoba melalui jasa paket kilat.
Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah Riyan Ferdiansyah Menjalani Rehabilitasi Narkoba
Maka, Gagas pun meningkatkan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Keamanan Indonesia (ASPERINDO), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Angkasa Pura I, dan aparat penegak hukum lainnya.
"Tujuannya untuk memaksimalkan interdiksi dan pemetaan jaringan," bebernya.
Adapun pengungkapan yang menonjol yakni kasus seorang mantan polisi berinisial AS yang menjadi kurir sabu seberat 3 kilogram.
BNNP NTB menangkap AS di Lingkungan Taman Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada 26 Maret 2023 bersama AS, M dan H.
AS bersama tiga rekannya lainnya menguasai sabu seberat 3 kilogram dan ekstasi sebanyak 2.000 butir.
(*)