Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tahun 2025 direncanakan menggunakan sistem e-voting.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah saat ini sedang mengajukan revisi peraturan daerah tentang pelaksanaan termasuk perencanaan sistem e-voting.
Kepala DPMD Lombok Tengah Lalu Rinjani menyampaikan, pembahasan pelaksanaan Pilkades bisa di tahun ganjil segera dilakukan termasuk membahas sistem pemilihan melalui e-voting.
"Pemilihan menggunakan sistem elektronik atau e-voting akan memudahkan masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Kita harus beradaptasi dengan Teknologi dan penerapan e-voting ini bisa jadi langkah awal kita dalam penerapan digitalisasi di Lombok Tengah," terangnya kepada TribunLombok.com Rabu, (26/7/2023).
Baca juga: DPRD Lombok Tengah Desak Pemkab Segera Ajukan Revisi Perda Pilkades
Persiapan dengan sistem terbaru itu perlu dibarengi dengan peralatan mamadai termasuk kesiapan sumber daya manusia (SDM) di lokasi desa yang dinilai sudah memenuhi standar.
Pihaknya juga akan melakukan survei dan memilih beberapa desa saja untuk dijadikan sampel.
Ia menambahkan jabatan para Kades di Lombok Tengah akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Jabatan kepala desa yang berakhir masa jabatannya akan diisi pejabat sementara sembari menunggu hasil Pilkades 2025.
"Karena Pilkades serentak kita agendakan 2025 maka Kades yang berakhir masa jabatannya nanti akan ada penjabat sementara," tandasnya.
(*)