TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejati NTB sedang menyelidiki kasus dugaan penyimpangan keuangan PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
Bahkan, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid sudah dimintai keterangan sebagai pemegang saham perusahaan daerah tersebut.
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh menjelaskan, penanganan kasus tersebut masih berjalan.
"Benar mereka (kepala daerah) saya panggil, sebatas pengumpulan data untuk penyelidikan," ucapnya saat peringatan Hari Adhyaksa, Sabtu (22/7/2023).
Dia mengaku berhati-hati dalam penanganan kasus yang menyeret para kepala daerah sebab tidak mau terjebak pada intrik politik.
Baca juga: Komentar Wali Kota Mataram Mohan Roliskana Usai Diperiksa Jaksa Soal Kasus PT AMGM: Saya Bersyukur
"Saya menangani perkara berdasarkan yuridis. Jadi saya tidak mau tangan saya dipakai untuk memukul orang lain," tegasnya.
Nanang menegaskan tidak ada tekanan sehingga tetap merujuk pada perkembangan hasil penyelidikan.
"Harus sesuai fakta yuridis, saya tidak main politik. Pasti akan kita proses jika ada bukti pidananya," ucap Nanang.
"Jadi ini masih proses penyelidikan, belum bisa kita buka," tutupnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penyataan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid Setelah Diperiksa Kejati NTB
Pemeriksaan 2 Kepala Daerah di Kasus PT AMGM
Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati NTB terkait penanganan kasus di PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
Mohan awalnya dijadwalkan untuk diperiksa Senin (19/62023) namun berhalangan hadir sehingga baru bisa dimintai keterangan Selasa (20/6/2023) pagi.
Mohan keluar dari gedung Kejati NTB sekira pukul 11.45 Wita."Saya bersyukur dipanggil kejaksaan,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan ini untuk memberi penjelasan kepada jaksa mengenai pengelolaan PT AMGM.
"Ini penting bagi saya, karena sebagai pemegang saham Giri Menang (PDAM Giri Menang) dapat menjelaskan pelayanan telah berjalan maksimal, terutama di Kota Mataram," urainya.