Sementara, pemeriksaan terhadap saksi korban akan dilakukan sebanyak dua kali. Untuk pemeriksaan besok korban akan didampingi dari psikiater eksternal.
Saat ini, Dit Reskrimum Polda NTB hanya menangani kasus dugaan asusila terhadap anak kandung yang diduga dilakukan oleh SS.
Sementara kasus kekerasan terhadap SS ditangani Polres Lombok Barat.
"Untuk kasus dugaan asusila ditangani disini, sementara untuk kasus kekerasan bersama ditangani di Polres Lombok Barat," ungkap Arman.
Baca juga: Bacaleg PDIP di Lombok Barat Diduga Rudapaksa Anak Kandung Dipecat, Berkas Pencalonan Dicabut
Dikeroyok Usai Mediasi
Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PDIP di Lombok Barat, SS (50) yang diduga setubuhi anak kandungnya kini dirawat karena babak belum dihakimi massa.
Awalnya, pelaku dilaporkan keluarga korban yang mengadu ke salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Minggu (16/7/2023) sekira pukul 14:00 WITA.
Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta mengungkap awalnya SS diundang untuk mediasi bersama sejumlah tokoh masyarakat.
"Jadi kemarin korban dan pelaku datang ke rumahnya mamik bersama salah satu anggota DPRD di sana. Di sana sempat dibahas jalan keluar dugaan persetubuhan itu bagaimana," kata Sumerta, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Bacaleg PDIP di Lombok Barat Diduga Setubuhi Anak Kandung: Dihakimi Warga, Kini Diamankan Polisi
Di sela-sela mediasi, warga yang tidak terima perbuatan pelaku S sempat membuat pengumuman melalui pengeras suara masjid untuk menghakimi SA.
"Di sana warga disuruh keluar. Pas ada informasi pelaku ini ditangkap sama massa. Di sana lah terjadi (penganiayaan)," ujar Sumerta.
(*)