"Kalau pengakuan pelecehan seksual tidak pernah," tegas Tohri saat dihubungi TribunLombok.com, Rabu (19/7/2023).
Dijelaskan Tohri, bahwa anak terduga pelaku pemerkosaan ini sebelumnya sempat bercerita kalau dikecewakan oleh ayahnya.
Namun masyarakat setempat menyalah artikan maksud dari kalimat anak korban pengeroyokan.
"Mereka hanya pernah cerita saya ini sedang dirusak sama bapak saya, itu pengakuannya. Yang dirusak ini bukan berarti merusak harga dirinya," kata kuasa hukum keluarga S.
Lebih lanjut kuasa hukum keluarga S menjelaskan, saat kejadian pengeroyokan tersebut, anak sulung S dibawa ke salah satu rumah oleh oknum yang tidak dikenal.
Ditempat tersebutlah oknum tersebut memaksa anak sulung S ini untuk membuat laporan kepada polisi.
"Anak ini bingung dia akan melaporkan apa, siapa yang akan dilaporkan kebingungan," terang Tohri.
Baca juga: PDIP NTB Pasang Badan Bela Bacaleg di Lombok Barat Korban Persekusi Tudingan Pelecehan Anak Kandung
Kasus Naik Penyidikan
enanganan kasus dugaan tindakan asusila oleh Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) inisial SS (50) masuk tahap penyidikan.
Penanganan kasus dugaan asusila kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Subdit PPA Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara menerangkan, tahapan kasus dugaan asusila tersebut sudah naik tingkat.
"Hari ini sudah naik ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda NTB tersebut, Kamis (20/7/2023).
Lebih lanjut Arman menjelaskan, Subdit PPA hari ini melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban. Korban yang akan dimintai keterangannya tersebut didampingi psikiater dari pihak Polda NTB.
"Nanti akan dilakukan pemeriksaan saksi korban, didampingi psikiater internal dari kita," jelas Arman saat ditemui TribunLombok.com.
Sementara itu Arman mengatakan, kedepannya Polda NTB akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang lain. Disebutkan Arman ada lebih dari dua saksi yang akan diperiksa.