TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PDIP asal Sekotong, Lombok Barat inisial SS (50) telah mengucapkan Sumpah Ibra untuk menampik tudingan melakuan persetubuhan anak kandungnya inisial I (16).
Ketua Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB TGH Subki Sasaki memandu Ketua PAC PDIP Sekotong Lombok Barat itu dalam mengucapkan Sumpah Ibra.
Lalu, apa maksud dan makna Sumpah Ibra tersebut?
TGH Subki menjelaskan, sumpah yang diambil kepada Ketua PAC PDI Perjuangan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu yakni disebut Sumpah Ibra (terbebas dari tuduhan).
Sumpah ini, kata TGH Subki akan memiliki kekuatan psikologis dan transendental karena akan berdampak kepada yang membuat pengakuan baik yang tertuduh dan menuduh, karena Allah SWT langsung yang memberikan petunjuk yang bersifat kontan untuk pembuktiannya.
Baca juga: Bacaleg PDIP Lombok Barat Ucap Sumpah Ibra Demi Bantah Tudingan Pelecehan Anak Kandung
Jikalau yang dituduhkan tidak benar, maka Allah SWT akan membuka selebar-lebarnya tabir kebenaran.
Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Provinsi NTB ini mengatakan, Sumpah Ibra atau sumpah pengakuan dilakukan guna memberikan kesempatan kepada oknum yang tertuduh (S) untuk berani mengatakan bahwa segala tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar.
Namun, jika yang dituduhkan kepada S benar, TGH Subki berujar bahwa akan ada konsekuensi atau akibat atas sumpah (pengakuan) tersebut yang akan diderita oleh S.
"Mengambil sumpah ini untuk kebaikan kita bersama, ini agar personal yang bersangkutan tidak tercemar, partai tidak dirugikan, terbuka mana yang asli mana yang hoaks, mana yang benar dan tidak benar, biar Allah SWT yang menjadi hakimnya," bebernya.
TGH Subki menegaskan bahwa pengambilan sumpah merupakan salah satu perintah Nabi Muhammad SAW dalam membuktikan kebenaran suatu perkara dalam /islam, sesuai dengan prosedur hukum dalam Islam yakni:
"Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah." (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim) [HR. Al-Baihaqi, no. 21201 dalam Al-Kubro seperti ini, sebagiannya diriwayatkan dalam Shahihain, yaitu Bukhari, no. 4552 dan Muslim, no. 1711].
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPD PDIP NTB yang juga anggota DPR RI Rachmat Hidayat, Ketua DPC PDIP Lombok Barat, Lalu Muhammad, sejumlah, Pengurus DPC PDIP Lobar Lainnya, kuasa hukum S, serta pihak keluarga.
Bantah Lecehkan Anak Kandung
H Moh Tohri Azhari yang diberikan kuasa oleh keluarga S (50), membantah dugaan pemerkosaan atau rudapaksa yang dituduhkan kepada kliennya.
Tohri menjelaskan, bahwa informasi yang beredar di masyarakat adalah kesalah pahaman.
"Kalau pengakuan pelecehan seksual tidak pernah," tegas Tohri saat dihubungi TribunLombok.com, Rabu (19/7/2023).
Dijelaskan Tohri, bahwa anak terduga pelaku pemerkosaan ini sebelumnya sempat bercerita kalau dikecewakan oleh ayahnya.
Namun masyarakat setempat menyalah artikan maksud dari kalimat anak korban pengeroyokan.
"Mereka hanya pernah cerita saya ini sedang dirusak sama bapak saya, itu pengakuannya. Yang dirusak ini bukan berarti merusak harga dirinya," kata kuasa hukum keluarga S.
Lebih lanjut kuasa hukum keluarga S menjelaskan, saat kejadian pengeroyokan tersebut, anak sulung S dibawa ke salah satu rumah oleh oknum yang tidak dikenal.
Ditempat tersebutlah oknum tersebut memaksa anak sulung S ini untuk membuat laporan kepada polisi.
"Anak ini bingung dia akan melaporkan apa, siapa yang akan dilaporkan kebingungan," terang Tohri.
Baca juga: PDIP NTB Pasang Badan Bela Bacaleg di Lombok Barat Korban Persekusi Tudingan Pelecehan Anak Kandung
Kasus Naik Penyidikan
enanganan kasus dugaan tindakan asusila oleh Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) inisial SS (50) masuk tahap penyidikan.
Penanganan kasus dugaan asusila kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Subdit PPA Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara menerangkan, tahapan kasus dugaan asusila tersebut sudah naik tingkat.
"Hari ini sudah naik ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda NTB tersebut, Kamis (20/7/2023).
Lebih lanjut Arman menjelaskan, Subdit PPA hari ini melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban. Korban yang akan dimintai keterangannya tersebut didampingi psikiater dari pihak Polda NTB.
"Nanti akan dilakukan pemeriksaan saksi korban, didampingi psikiater internal dari kita," jelas Arman saat ditemui TribunLombok.com.
Sementara itu Arman mengatakan, kedepannya Polda NTB akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang lain. Disebutkan Arman ada lebih dari dua saksi yang akan diperiksa.
Sementara, pemeriksaan terhadap saksi korban akan dilakukan sebanyak dua kali. Untuk pemeriksaan besok korban akan didampingi dari psikiater eksternal.
Saat ini, Dit Reskrimum Polda NTB hanya menangani kasus dugaan asusila terhadap anak kandung yang diduga dilakukan oleh SS.
Sementara kasus kekerasan terhadap SS ditangani Polres Lombok Barat.
"Untuk kasus dugaan asusila ditangani disini, sementara untuk kasus kekerasan bersama ditangani di Polres Lombok Barat," ungkap Arman.
Baca juga: Bacaleg PDIP di Lombok Barat Diduga Rudapaksa Anak Kandung Dipecat, Berkas Pencalonan Dicabut
Dikeroyok Usai Mediasi
Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PDIP di Lombok Barat, SS (50) yang diduga setubuhi anak kandungnya kini dirawat karena babak belum dihakimi massa.
Awalnya, pelaku dilaporkan keluarga korban yang mengadu ke salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Minggu (16/7/2023) sekira pukul 14:00 WITA.
Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta mengungkap awalnya SS diundang untuk mediasi bersama sejumlah tokoh masyarakat.
"Jadi kemarin korban dan pelaku datang ke rumahnya mamik bersama salah satu anggota DPRD di sana. Di sana sempat dibahas jalan keluar dugaan persetubuhan itu bagaimana," kata Sumerta, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Bacaleg PDIP di Lombok Barat Diduga Setubuhi Anak Kandung: Dihakimi Warga, Kini Diamankan Polisi
Di sela-sela mediasi, warga yang tidak terima perbuatan pelaku S sempat membuat pengumuman melalui pengeras suara masjid untuk menghakimi SA.
"Di sana warga disuruh keluar. Pas ada informasi pelaku ini ditangkap sama massa. Di sana lah terjadi (penganiayaan)," ujar Sumerta.
(*)