Kasus Dugaan Asusila Oknum Bacaleg Terhadap Anak Kandung Berlanjut di Polda NTB

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara menjelaskan kasus dugaan asusila kini sudah tahap penyidikan, Kamis (20/7/2023).

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi korban kasus dugaan asusila oleh ayah kandung di Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat dijadwalkan hari ini, Jumat (21/7/2023).

Sehari sebelumnya, pemeriksaan juga dilakukan oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi korban akan dilaksanakan sebanyak dua kali.

"Rencananya besok pagi, didampingi psikologi eksternal dan juga lembaga perlindungan anak," jelas Kombes Pol Arman kemarin, Kamis (20/72023).

Pemeriksaan terhadap saksi, kata Arman, untuk mendengar kesaksian korban atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Baca juga: Klarifikasi Bacaleg PDIP Korban Pengeroyokan di Sekotong, Bantah Rudapaksa Anak Kandung

Setelah status pemeriksaan, kasus dugaan asusila tersebut naik menjadi penyidikan, baru ada satu saksi yang diperiksa yakni korban.

Kabid Humas Polda NTB menambahkan, untuk pemeriksaan saksi akan dilakukan satu persatu.

"Belum, hari ini satu, tidak bisa langsung, hari ini saksi korban, saksi korban itu korbannya, kan dugaan korban bisa jadi saksi," jelas Kombes Pol Arman kemarin.

Sementara untuk kasus penganiayaan secara bersama sama terhadap S (50) ditangani Polres Lombok Barat.

Pemeriksaan terhadap saksi kasus penganiayaan tersebut akan dilakukan terhadap saksi yang berada di lokasi kejadian.

(*)

Berita Terkini