Misteri Motif Kasus Mutilasi Mahasiswa di Jogja: Apa Kaitan Barang Bukti Kompor dan Panci?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan barang bukti kasus mutilasi di Turi Sleman, Minggu (16/07/2023). Polisi mengungkap barang-barang termasuk kompor dan panci ada keterkaitan dengan proses mutilasi.

TRIBUNLOMBOK.COM - Belum terungkap motif 2 pelaku mutilasi mahasiswa asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung di Turi, Sleman, Yogyakarta melakukan aksinya.

Meskipun para pelaku yakni W, warga Magelang, Jawa Tengah dan RD asal Jakarta sudah ditangkap polisi di Bogor, Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengungkap rincian barang bukti yang disita dari kos pelaku, tempat korban dieksekusi.

"Yang jelas barang bukti ini ada hubungannya dengan tindak pidana tersebut. Setelah kita temukan pelaku kami penyusuran potongan tubuh lain," jelasnya, Minggu (16/7/2023) dikutip dari TribunJogja.com.

Barang bukti tersebut diantaranya sebilah pisau, palu, ember, kompor gas, serta panci berukuran cukup besar.

Baca juga: Kasus Mutilasi Mahasiswa di Yogyakarta: 2 Pelaku Eksekusi Korban di Kos, Motif Pembunuhan Didalami

Selain itu, beberapa barang lain juga diamankan polisi termasuk satu unit sepeda motor.

Polisi mengungkap barang-barang termasuk kompor dan panci ada keterkaitan dengan proses mutilasi.

Endradi menjelaskan, korban R sudah saling kenal dengan kedua pelaku.

Namun sampai dengan saat ini polisi masih menelusuri motif pembunuhan keji tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapat, dari hasil sementara proses penyidikan mengungkap bahwa korban dimutilasi di sebuah kamar kos pelaku di Triharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.

"Antara pelaku dan korban ini saling mengenal. Kami dalami peristwia pidananya. Mutilasi dilakukan di kos pelaku, Triharjo," ujar Endradi.

Korban mutilasi berinisial R diketahui warga Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Endradi mengatakan, 2 pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama 20 tahun.

Potongan Tubuh Korban Dibuang di 5 Titik

Terungkap bahwasanya ada lima lokasi yang dijadikan tempat membuang potongan tubuh korban.

Halaman
12

Berita Terkini