Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polisi menahan seorang pria usia 32 tahun di Bima berinisial DRM yang diduga mencabuli bocah 12 tahun yang merupakan adik iparnya.
DRM merupakan warga Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Dia telah ditahan di Polres Bima Kota, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: 15 Pendemo Jalan Rusak di Donggo-Soromandi Bima Segera Disidangkan
Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin menyebutkan, pelaku diduga mencabuli korban beberapa hari lalu.
"Tepatnya masih kami dalami," ujar Jufrin.
Berdasarkan keterangan korban, awalnya ia dijemput oleh kakak kandung dan suaminya untuk tinggal di Kota Bima sementara waktu.
Setelah tiba di rumah kakak kandungnya di Mpunda, korban kemudian diminta oleh kakak iparnya yakni pelaku DRM untuk tidur di kamar anaknya.
"Korban diminta tidur temani anaknya di kamar," jelas Jufrin.
Kemudian pelaku keluar ke halaman rumah dan duduk bersama teman-temannya.
Diduga pelaku saat itu menenggak minuman keras (miras) bersama teman-temannya.
Korban yang sedang tidur bersama anak pelaku, tiba-tiba merasakan kedatangan kakak iparnya tersebut.
"Korban langsung dicabuli. Korban sempat teriak, tapi ditutup mulutnya oleh pelaku. Korban juga mencium bau alkohol dari mulut pelaku," kaya Jufrin.
Tak terima dengan perlakuan kakak ipar, korban kemudian melapor ke keluarganya dan langsung diteruskan ke Polres Bima Kota.
Kini korban dalam kondisi trauma, tidak mau bertemu dengan kakak perempuannya yang merupakan istri dari pelaku.
Bahkan, kata Jufrin, korban tidak mau lagi tinggal bersama neneknya karena takut hal serupa terjadi lagi.
Ditanya keberadaan orang tua, menurut keterangan keluarga, ibu kandung korban sedang bekerja di luar negeri sebagai buruh migran.
"Kasusnya masih kami selidiki, pelaku sudah kami amankan untuk diambil keterangannya," pungkas Jufrin. (*)