Ulama mengatakan ada 4 kriteria hewan kurban yang tidak boleh dijadikan kurban. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban:
1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek);
2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit;
3) yang (kakinya) jelas-jelas pincan;
4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.”
(HR al-Tirmidzi No. 1417)
(*)