Idul Adha

Syarat Sah Hewan Ternak Dijadikan Kurban: Capai Usia Minimal Hingga Tidak Berpenyakit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hewan kurban yang disimpan untuk dijual di pasar menjelang hari raya Idul Adha, di Istanbul. Semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Ulama mengatakan ada 4 kriteria hewan kurban yang tidak boleh dijadikan kurban. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban:

1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek);

2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit;

3) yang (kakinya) jelas-jelas pincan;

4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.”
(HR al-Tirmidzi No. 1417)

(*)

Berita Terkini