Berita Lombok Timur

Fraksi Demokrat DPRD Lombok Timur Soroti Janji Pemerintah Membayar Hutang Jatuh Tempo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Amrul Jihadi.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Amrul Jihadi menyoroti janji pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur membayar Hutang Jatuh Tempo (Hujat) yang harusnya dimulai April-Mei 2023.

Dia menilai Pemkab Lombok Timur telah ingkar janji karena sampai dengan saat ini hutang belum dibayarkan.

Baca juga: Hutang Pemprov NTB kepada Kontraktor Sudah Dibayarkan Sejak Bulan Januari 2023

Amrul Jihadi yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Lombok Timur itu menyarankan Pemkab Lotim merencanakan matang sebelum memberikan informasi dan data kepada masyarakat. Karena semua yang disampaikan itu menjadi janji kepada masyarakat.

Selain itu, sambung dia, semua informasi serta data yang disampaikan itu akan menjadi acuan publik dalam menjalankan usaha.

Salah satu janji Pemkab Lombok Timur kepada masyarakat salah satunya membayar hutang jatuh tempo bulan April-Mei 2023.

"Mereka pejabat publik, harusnya memberikan informasi dan data dengan perencanaan yang matang," ucapnya, Senin (26/6/2023).

Menurutnya, masyarakat tentu berharap hutang dilunasi sesuai dengan janji.

"Kalau uang tidak ada, harusnya bilang uang tidak ada. Jangan katakan sesuatu yang tidak pasti," tegasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala BPKAD Lombok Timur H. Hasni mengatakan pemerintah sudah mulai membayar hutang dari bulan April 2023 dan akan selesaikan sampai akhir tahun 2023.

"Kita mulai membayar bulan April-Mei. Insyaallah akan tuntas sebelum 2023 ini berakhir dan mudah-mudahan bisa tuntas bulan Agustus," ujarnya, Senin (26/6/2023).

Dia menyebutkan, pemerintah sudah membayar hutang jatuh tempo Rp 20 miliar dari total Rp 69 miliar.

Senbelumnya diberitakan, total hutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur saat ini sebesar Rp60,9 miliar.

Untuk menyelesaikan persoalan hutang jatuh tempo ini, Pemkab Lombok Timur akan melakukan proses penganggaran ulang pada APBD tahun 2023.

Hutang jatuh tempo, terbesar sejauh ini berada di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim dan di beberapa OPD lainnya.

Pemkab Lombok Timur melalui BPKAD tengah melakukan penganggaran ulang pada APBD 2023 melalui perubahan Peraturan Bupati (Perbup). (*)

Berita Terkini