TRIBUNLOMBOK.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB Rico Rinaldi mengungkap 12 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang sudah dilaporkan masyarakat dan patut dihindari.
"12 entitas ini sudah dilaporkan masyarakat, dan kami sudah lanjutkan ke pusat," tandas Rico, ucap Jumat (25/6/2023).
Yaitu Kredit Berlian, Dompet Emas, Dana Baguslah, Easycashnow, Mekar Online, Easy Go, Super Dana, Uang Pintar, Dana Flow – Pinjaman dana cepat, Uang Dhana, Rupiah Masa Depan dan Dompet Mandiri.
Laporan pinjol ilegal dihimpun OJK NTB dari pelapor yang mengaku sebagai korban.
"Biasa yang ngelapor tua-tua dan biasanya ibu-ibu," ujarnya.
Namun, sambung Rico, pihaknya tidak memiliki data aliran pinjaman online ilegal.
Baca juga: Cara Mudah Terhindar dari Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya, Simak Saran OJK NTB
Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kata Rico, sejak bulan Januari hingga Mei 2023, jumlah pinjaman yang mengalir ke sejumlah nasabah nencapai Rp368 miliar.
menjelaskan, angka Rp 368 miliar tersebut dari pinjaman-pinjaman dengan jumlah kecil, seperti Rp3 juta hingga Rp5 jutaan.
Jumlah aliran pinjol resmi atau terdaftar OJK sejak tahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar 47 persen.
"Naik signifikan. Perbandingan antara bulan Januari hingga Mei 2022 dan 2023 sebesar 47 persen," ujar Rico.
Peningkatan jumlah pinjaman yang signifikan tersebut direspon positif oleh Rico Rinaldi.
Menurutnya, dengan peningkatan yang cukup tinggi di peminjaman online legal atau terdaftar OJK, diharapkan masyarakat bisa lebih nyaman.
"Terlebih mudah-mudahan angkanya meningkat, karena masyarakat lebih percaya dengan peminjaman yang legal," ungkapnya.
(*)