"Saya sudah minta ke teman-teman dari Bima tidak dikasi. Jadi boro-boro bisa pulang," kata RA.
RA juga mengaku dirinya tidak memiliki nomor keluarganya untuk meminta tolong, dan kerap diusir oleh orang satu rumpunnya sendiri.
"Saya minta makan saja ke mereka tidak dikasih," ujar RA.
Kini RA diamankan bersama barang bukti kotak amal beserta besi cukit yang digunakan merusak kotak amal.
Uang di dalam kotak amal pecahan Rp5 ribu dan Rp2 ribu sebanyak Rp250 ribu juga diamankan polisi.
Pelaku kini diancam pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.