Berita Bima

Tak Punya Biaya Pulang Kampung, Pria Asal Bima Nekat Curi Kotak Amal

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah (tengah), Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin (hitam) dan pelaku pencuri kotak amal untuk biaya pulang ke rumah, inisial RA (oranye) saat konferensi pers di Polsek Sandubaya, Jumat (23/6/2023)

"Saya sudah minta ke teman-teman dari Bima tidak dikasi. Jadi boro-boro bisa pulang," kata RA.

RA juga mengaku dirinya tidak memiliki nomor keluarganya untuk meminta tolong, dan kerap diusir oleh orang satu rumpunnya sendiri.

"Saya minta makan saja ke mereka tidak dikasih," ujar RA.

Kini RA diamankan bersama barang bukti kotak amal beserta besi cukit yang digunakan merusak kotak amal.

Uang di dalam kotak amal pecahan Rp5 ribu dan Rp2 ribu sebanyak Rp250 ribu juga diamankan polisi.

Pelaku kini diancam pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkini