TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah resmi membubarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Pembubaran itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status pandemi Covid-19 dan mengalihkannya ke endemi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan Satgas Covid-19 otomatis bubar.
"Sejak di declare pak presiden semuanya bubar," tutur Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023) dikutip dari Tribunnews.
Muhadjir mengungkapkan anggaran Satgas Covid-19 juga telah disetop.
"Termasuk penganggarannya. Jadi kembali ke penganggaran normal. Karena kemarin mungkin ada refocusing untuk menangani Covid-19 dengan segala dampaknya termasuk ekonomi," tutur Muhadjir.
Baca juga: Covid-19 di Indonesia Resmi Jadi Endemi, Biaya Rawat Pasien Kini Pakai BPJS Kesehatan atau Asuransi
Pada awal Satgas Covid-19 berbentuk Gugus Tugas yang berada di bawah komando BNPB.
Tapi tahap berikutnya dikaitkan dengan pemulihan ekonomi karena itu diubah dari gugus tugas ke Satgas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Koordinatornya saat itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan.
Muhadjir mengungkapkan KPC-PEN pun turut dinyatakan bubar.
Anggaran untuk KCP-PEN dikembalikan ke APBN.
Status Pandemi Covid-19 Dicabut
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 per Rabu (21/6/2023) petang.
Covid-19 di Indonesia kini berstatus endemi sehingga pembiayaan penanganan pasien tidak lagi disubsidi pemerintah secara langsung.
Jokowi mencabut status pandemi Covid-19 setelah lebih dari 3 tahun melanda Indonesia dan dunia.
"Sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ucap Jokowi, Rabu (21/6/2023) dikutip dari Tribunnews.