Pemerintah Bubarkan Satgas Covid-19 dan KPC-PEN Setelah Status Beralih Jadi Endemi, Anggaran Disetop

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19. Vaksin Merah Putih telah masuk pada tahap uji klinik fase 3 melibatkan 4.005 subjek bekerja sama dengan 5 rumah sakit. Anggaran Satgas Covid-19 telah disetop setelah status berubah dari pandemi ke endemi.

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah resmi membubarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pembubaran itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status pandemi Covid-19 dan mengalihkannya ke endemi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan Satgas Covid-19 otomatis bubar.

"Sejak di declare pak presiden semuanya bubar," tutur Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023) dikutip dari Tribunnews.

Muhadjir mengungkapkan anggaran Satgas Covid-19 juga telah disetop.

"Termasuk penganggarannya. Jadi kembali ke penganggaran normal. Karena kemarin mungkin ada refocusing untuk menangani Covid-19 dengan segala dampaknya termasuk ekonomi," tutur Muhadjir.

Baca juga: Covid-19 di Indonesia Resmi Jadi Endemi, Biaya Rawat Pasien Kini Pakai BPJS Kesehatan atau Asuransi

Pada awal Satgas Covid-19 berbentuk Gugus Tugas yang berada di bawah komando BNPB.

Tapi tahap berikutnya dikaitkan dengan pemulihan ekonomi karena itu diubah dari gugus tugas ke Satgas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Koordinatornya saat itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan.

Muhadjir mengungkapkan KPC-PEN pun turut dinyatakan bubar.

Anggaran untuk KCP-PEN dikembalikan ke APBN.

Status Pandemi Covid-19 Dicabut

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 per Rabu (21/6/2023) petang.

Covid-19 di Indonesia kini berstatus endemi sehingga pembiayaan penanganan pasien tidak lagi disubsidi pemerintah secara langsung.

Jokowi mencabut status pandemi Covid-19 setelah lebih dari 3 tahun melanda Indonesia dan dunia.

"Sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ucap Jokowi, Rabu (21/6/2023) dikutip dari Tribunnews.

Halaman
12

Berita Terkini