Artinya pembiayaan perawatan pasien Covid-19 yang selama ini ditanggung langsung oleh pemerintah akan dialihkan ke BPJS Kesehatan.
Nantinya pengobatan Covid-19 dengan BPJS juga akan dilakukan sesuai golongan keanggotaan.
"Kalau nanti sudah dinyatakan endemi otomatis menjadi penyakit infeksius biasa. Karena penyakit infeksius biasa, penanganannya juga biasa. Termasuk nanti biayanya akan dialihkan yang selama ini subsidi langsung oleh pemerintah nanti akan dialihkan ke BPJS," jelas Muhadjir di Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, Sabtu (20/5/2023) lalu.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indonesia Masuk Endemi, Pemerintah Tak Lagi Bayar Pengobatan Pasien Covid-19, Kini Beralih ke BPJS