Ibadah Haji

Dua JCH NTB Gagal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini karena Sakit Stroke dan TBC

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Sejumlah JCH asal Lombok Barat menanti pemeriksaan kesehatan di Aula Bir Ali Dua Kompleks Asrama Haji Embarkasi Lombok, Kota Mataram. Dua JCH NTB terkendala sakit akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Laporan wartawan TribunLombok.com Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 12 kelompok terbang (kloter) jemaah calon haji (JCH) Embarkasi Lombok sudah terbang menuju Tanah Suci.

Namun terdapat dua JCH yang gagal berangkat menunaikan rukun Islam kelima ke Arab Saudi ini gara-gara sakit.

petugas kesehatan Asrama Haji Emberkasi Lombok dr Ferry Wardhana mengatakan dua jemaah tersebut diputuskan tidak bisa berangkat.

"Ada dua jemaah yang kami tunda sampai tahun depan. Itu jemaah TBC dan jemaah stroke," ucapnya.

Satu orang lainnya mengidap stroke pendarahan otak, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: 99 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi, Kemenag Susun Skema Layanan Lansia untuk Fase Puncak

Ferry mengungkap JCH yang didiagnosa TBC tersebut berasal dari Lombok Tengah yang belum sempat masuk asrama haji.

Sementara JCH yang mengalami stroke pendarahan otak tersebut berasal dari Kota Bima sempat mengalami pingsan di Aula Bir Ali I Asrama Haji Embarkasi Lombok sesaat sebelum penerimaan paspor.

"Pada saat pemberangkatan beliau tiba tiba jatuh pingsan kemudian sadar, sudah ada kelumpuhan di sebelah kiri jadi langsung kami rujuk," jelas Ferry.

Dua JCH NTB terkendala sakit akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah memberikan pengganti terhadap dua calon jemaah yang batal berangkat.

Ferry mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan perawatan terhadap satu orang JCH asal Kabupaten Dompu.

Namun dipastikan jemaah tersebut bisa diberangkatkan pada kloter terakhir.

Ferry menghimbau kepada JCH untuk bisa beristirahat dengan cukup.

Selain itu tidak membawa makanan selain yang diberikan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Hal ini dilakukan untuk mencegah JCH mengalami diare.

(*)

Berita Terkini