Untuk surat keterangan lahir dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau Pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan daftar nilai sesuai nilai yang akan ditulis di ijazah.
Daftar nilai rapor semester 2 sampai dengan 6 yang mencantumkan rata-rata nilai rapor dan peringkatnya.
Kartu Keluarga/surat keterangan domisili bagi keluarga yang mengalami musibah/bencana alam yang mengakibatkan Kartu Keluarga rusak atau hilang.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm dengan menggunakan seragam sekolah.
Baca juga: Cara Daftar dan Login Link disdik.kalteng.go.id, PPDB Kalteng 2023 Jenjang SMA SMK, Ini Jadwalnya
Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Kaltara 2023 Jenjang SMA dan SMK
PENDAFTAR SMA NEGERI JALUR AFIRMASI DAN SMA SWASTA/SMK KUOTA GAKIN :
Kartu keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP). Surat pernyataan orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu. Format surat pernyataan dapat didownload pada halaman download.
KHUSUS UNTUK PENYANDANG DISABILITAS :
Tuna Rungu/Tuna Wicara (Surat keterangan dari Dokter THT).
Tuna Daksa (Surat keterangan dari Dokter Orthopedi/Psikolog).
Surat pernyataan orang tua/wali siswa penyandang disabilitas. Format surat pernyataan dapat didownload pada halaman download.
PENDAFTAR SMA NEGERI JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI :
Surat penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali ke dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.