b. Akta Kelahiran atau Surat Akta Keterangan Lahir.
Persyaratan PPDB Kalteng 2023 Jenjang SMPLB
a. Berusia paling maksimum 16 (enam belas) tahun;
b. Memiliki ijazah/STTB SDLB
c. Akta Kelahiran atau Surat Akta Keterangan Lahir.
Persyaratan PPDB Kalteng 2023 Jenjang SMA SMK
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
b. Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. Memiliki Kartu Keluarga.
Persyaratan masuk SDLB, SMPLB, SMALB dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dengan mempertimbangkan jenis ketunaan atau kecacatan calon peserta didik.
(5) Persyaratan masuk SMK atau bentuk lain yang sederajat dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas X (sepuluh).
(6) Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
(TribunLombok)