TRIBUNLOMBOK.COM - Pendaftaran PPDB Kalteng 2023 untuk jenjang SMA dibuka pada hari Senin 26 Juni 2023.
Peserta PPDB Kalteng 2023 wajib melakukan pendaftaran melalui link disdik.kalteng.go.id.
Calon Peserta Didik Baru bisa mengajukan akun atau cek status verifikasi ajuan akun PPDB Kalteng 2023.
Berikut fakta PPDB Kalteng 2023 yang wajib diketahui, mulai dari jadwal, syarat dan tata cara pendaftaran.
Jadwal PPDB Kalteng 2023
Jadwal Pendaftaran PPDB Kalteng 2023 Jenjang SMA dan SMK
Pendaftaran: 26-28 Juni 2023
Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Juni 2023
Pendaftaran PPDB Kuota Sisa: 1 Juli 2023
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kuota Sisa: 3 Juli 2023
Pendaftaran Ulang bagi Peserta Didik yang dinyatakan lulus PPDB: 4-7 Juli 2023
Pengelompokan Peminatan Peserta Didik SMA (Khusus K-13): 28 Juni - 8 Juli 2023
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS Kelas X): 12-14 Juli 2023
Baca juga: PPDB Kalbar 2023 Jenjang SMA SMK: Kuota, Jadwal, Syarat, Tata Cara Daftar di Link ppdbkalbar.com
Alur Pendaftaran PPDB Kalteng 2023
Panduan Pendaftaran PPDB Kalteng 2023 Secara Online
(1) Semua satuan pendidikan yang memiliki sarana dan prasarana serta jaringan internet melakukan PPDB secara online;
(2) Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring akan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimanan Tengah;
(3) Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring dapat melakukan kerjasama dengan penyedia akses layanan jaringan dengan pihak ketiga;
(4) Sekolah yang memilki animo besar, pelaksanaan PPDB online/daring diatur dalam satu kelompok yang ditetapkan dalam surat keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah;
(5) Setiap calon peserta didik boleh memilih 2 (dua) sekolah tujuan sesuai dengan zona untuk sekolah yang melaksanakan PPDB sebagaimana ayat (4) di atas;
(6) Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring mandiri menyediakan fasilitas pendaftaran melalui website sekolah atau sistem lain yang memungkinkan dan jika memerlukan koordinasi teknis dapat berkoordinasi dengan teknis UPT BTIKP Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah;
(7) Alur pendaftaran secara lengkap adalah sebagai berikut :
a. Pengajuan Pendaftaran Online melalui akses layanan jaringan PPDB Kalteng 2023
1) Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik dengan cara mengakses pada situs PPDB Online yang ditentukan dan mengikuti, serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara Online.
2) Calon peserta didik diperkenankan mendaftar 2 (dua) pilihan sekolah sebagai berikut :
▪ Jika Pilihan I (satu) adalah SMA dalam zonasi maka pilihan ke II (kedua) dapat memilih SMA lain yang termasuk dalam wilayah zonasinya (kelurahan/desa);
▪ Jika pilihan I (satu) SMK maka pilihan ke II (kedua) dapat SMK Lain, atau SMK yang sama dengan Kompetensi Keahlian yang berbeda;
▪ Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran Online” dan menyimpan dokumen tersebut.
▪ Calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet di wilayah tempat tinggalnya dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah lain yang terdapat sarana dan fasilitas jaringan internet;
▪ Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.
▪ Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, selanjutnya Operator melakukan proses Verifikasi Pendaftaran;
▪ Selama operator melakukan verifikasi pendaftaran, sistem secara otomatis melakukan perankingan sesuai jalur pendaftaran;
▪ Calon peserta didik baru dapat melihat perkembangan perankingan setiap waktu selama masa pendaftaran melalui portal yang ditentukan oleh satuan Pendidikan.
b. Pengajuan Pendaftaran Online mandiri PPDB Kalteng 2023
1) Kepala Sekolah berkewajiban menyampaikan alamat website pendaftaran PPDB mandiri kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui email disdik@kalteng.go.id atau btkipkalteng@gmail.com;
2) Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik baru sesuai zonasi dengan cara mengakses pada situs PPDB Online sekolah yang dituju yang alamatnya dapat dilihat pada website disdik.kalteng.go.id;
3) Calon peserta didik mengikuti, serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara Online mandiri;
4) Calon peserta didik tidak diperkenankan mendaftar di 2 (dua) sekolah tujuan atau mendaftar rangkap;
5) Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran Online” dan menyimpan dokumen tersebut.
6) Calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet di wilayah tempat tinggalnya dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah lain yang terdapat sarana dan fasilitas jaringan internet;
7) Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Baca juga: PPDB Jatim 2023 Jenjang SMA SMK: Kuota, Jadwal, Syarat, Tata Cara Daftar di Link ppdbjatim.net
8) Verifikasi Pendaftaran:
Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, selanjutnya panitia PPDB sekolah online mandiri melakukan proses Verifikasi Pendaftaran; Proses perankingan dilakukan secara manual oleh panitia PPDB sekolah online mandiri; Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi pendaftaran melalui situs portal masing-masing sekolah.
(8) Calon peserta didik yang memilih melalui jalur Afirmasi (peserta yang masuk dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS)) melakukan tahapan pendaftaran yang sama dan ditambah dengan mengunggah/mengupload bukti fisik berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
(9) Calon peserta didik yang memilih jalur mengikuti kepindahan orang tua melakukan tahapan pendaftaran yang sama dan ditambah dengan mengunggah/mengupload bukti surat keputusan pindah tugas orang tua/wali untuk melaksanakan tugas baru pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI/POLRI atau BUMN/BUMS skala nasional baik antar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah atau antar Provinsi ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
(10) Calon peserta didik yang memilih jalur Prestasi melakukan tahapan pendaftaran yang sama ditambah dengan mengunggah/mengupload bukti fisik prestasi berupa sertifikat, piagam, dan surat keterangan lainnya menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki prestasi akademik dan nonakademik;
(11) Tata cara pendaftaran dengan moda online dijelaskan secara khusus pada pedoman PPDB
SMA/SMK online.
Panduan Pendaftaran PPDB Kalteng 2023 Secara Offline
(1) PPDB melalui mekanisme pendaftaran PPDB offline calon peserta didik mendaftar langsung pada sekolah yang dituju (SMA sesuai zona dan SMK sesuai kompetensi keahlian yang diminati) berdasarkan pengaturan jadwal dengan sistem antrian dalam sesi (dapat dilihat pada lampiran);
(2) Calon peserta mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan Pendaftaran PPDB Kalteng 2023
Persyaratan PPDB Kalteng 2023 Jenjang SDLB
a. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun terhitung mulai 1 Juli 2023;
b. Akta Kelahiran atau Surat Akta Keterangan Lahir.
Persyaratan PPDB Kalteng 2023 Jenjang SMPLB
a. Berusia paling maksimum 16 (enam belas) tahun;
b. Memiliki ijazah/STTB SDLB
c. Akta Kelahiran atau Surat Akta Keterangan Lahir.
Persyaratan PPDB Kalteng 2023 Jenjang SMA SMK
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
b. Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. Memiliki Kartu Keluarga.
Persyaratan masuk SDLB, SMPLB, SMALB dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dengan mempertimbangkan jenis ketunaan atau kecacatan calon peserta didik.
(5) Persyaratan masuk SMK atau bentuk lain yang sederajat dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas X (sepuluh).
(6) Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
(TribunLombok)