Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Sistem Proposional Terbuka pada Pemilu 2024 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokat (NasDem) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bergegas melakukan konsolidasi internal.
Baca juga: 3 Dalil Pemohon yang Ditolak MK Dalam Putusan Sistem Pemilu Sehingga Tetap Proporsional Terbuka
"Alhamdulillah. Putusan MK hari ini membuktikan kemenangan demokrasi. Dan hal ini merupakan keinginan sebagian besar rakyat Indonesia," kata Sekretaris Jendral (Sekjen) DPW Partai NasDem Nusa Tenggara Barat ( NTB), Wahidjan, Kamis (15/6/2023).
"Bagi Parta NasDem, khususnya DPW NTB, pascaputusan ini akan segera bergegas konsolidasi internal," sambung Wahidjan.
Dijelaskannya, rapat internal DPW itu akan dihadiri semua unsur ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di kota dan kabupaten se-NTB.
Kedua, sambung Wahidjan, pihaknya segera mengumpulkan seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk merapatkan barisan.
Pengurus akan menegaskan kepada para Bacaleg tidak ragu-ragu dalam menghadapi Pileg 2024.
"Kita tegaskan, bahwa tidak ada keragu-keraguan dan kebimbangan dalam menghadapi Pileg 2024," ungkapnya.
Saat ini Wahidjan rapat bersama DPP NasDem di Jakarta menanggapi Putusan MK dan konsolidasi seluruh Dewan Pimpinan Wilayah guna memuluskan kerja DPW NasDem selanjutnya. (*)