Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban yang Cacat karena Kecelakaan?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari Dinas Pertanian bidang peternakan dan kesehatan hewan Kota Semarang melakukan pemeriksaan terhadap hewan qurban di sentra penjualan hewan qurban, Jalan Jolotundo kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/7/21). Hewan harus memenuhi beberapa syarat agar sah dan diterima sebagai kurban dalam perayaan Idul Adha.

TRIBUNLOMBOK.COM - Hewan kurban merupakan bagian penting dari perayaan Idul Adha bagi umat Muslim di seluruh dunia.

Proses kurban dilakukan untuk menghormati perintah agama dan sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT.

Apakah hewan kurban yang cacat tersebut masih boleh dikurbankan menurut hukum Islam?

Namun, dalam beberapa kasus, terkadang muncul situasi di mana hewan kurban mengalami cacat secara tiba-tiba karena kecelakaan atau kondisi medis yang tidak terduga

Dikutip dari laman resmi Bimas Islam Kemenag, hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat agar sah dan diterima sebagai kurban.

Baca juga: Ratusan Kloter Jemaah Haji Gelombang Pertama Ziarah Makam Rasulullah

Syarat-syarat ini meliputi kriteria umum seperti keberadaan hewan yang sehat, dewasa, bebas dari cacat fisik yang signifikan, serta diperoleh secara halal.

Dalam situasi di mana hewan kurban mengalami cacat karena kecelakaan tiba-tiba, ada beberapa pendapat dalam mazhab-mazhab fiqh yang mengajukan argumen yang berbeda.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hewan kurban yang mengalami cacat tiba-tiba masih boleh dikurbankan, asalkan cacat tersebut tidak mengubah status hewan tersebut dari "sehat" menjadi "tidak sehat" secara signifikan.

Cacat yang tidak signifikan bisa meliputi luka ringan, robekan kecil pada kulit, atau kerusakan yang tidak mempengaruhi kondisi fisik atau kesehatan secara keseluruhan.

Pendapat ini didasarkan pada prinsip dasar dalam Islam bahwa Allah SWT menerima niat dan usaha yang baik dari hamba-Nya.

Jika hewan kurban awalnya sehat dan memenuhi syarat-syarat kurban, tetapi kemudian mengalami cacat tiba-tiba yang tidak signifikan, masih diperbolehkan untuk dikurbankan.

Hal ini juga didukung oleh riwayat-riwayat dari Rasulullah SAW dan para sahabat yang mengindikasikan bahwa hewan kurban yang mengalami luka kecil masih boleh dikurbankan.

Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni juz 9, halaman 143 mengatakan kurban yang tiba-tiba mengalami kecelakaan tetap sah.

Terlebih jika kecelakaan hewan yang terjadi, di luar kesengajaan pemilik dan bukan karena keteledoran pemilik, maka kurban tersebut statusnya tetap sah dan tidak perlu diganti dengan yang baru.

مَسْأَلَةٌ؛ قَالَ: وَلَوْ أَوْجَبَهَا سَلِيمَةً، فَعَابَتْ عِنْدَهُ، ذَبَحَهَا، وَكَانَتْ أُضْحِيَّةً وَجُمْلَتُهُ أَنَّهُ إذَا أَوْجَبَ أُضْحِيَّةً صَحِيحَةً سَلِيمَةً مِنْ الْعُيُوبِ، ثُمَّ حَدَثَ بِهَا عَيْبٌ يَمْنَعُ الْإِجْزَاءَ، ذَبَحَهَا، وَأَجْزَأَتْهُ. رُوِيَ هَذَا عَنْ عَطَاءٍ، وَالْحَسَنِ، وَالنَّخَعِيِّ، وَالزُّهْرِيِّ، وَالثَّوْرِيِّ، وَمَالِكٍ، وَالشَّافِعِيِّ، وَإِسْحَاقَ. وَقَالَ أَصْحَابُ الرَّأْيِ: لَا تُجْزِئْهُ؛ لِأَنَّ الْأُضْحِيَّةَ عِنْدَهُمْ وَاجِبَةٌ، فَلَا يَبْرَأُ مِنْهَا إلَّا بِإِرَاقَةِ دَمِهَا سَلِيمَةً، كَمَا لَوْ أَوْجَبَهَا فِي ذِمَّتِهِ، ثُمَّ عَيَّنَهَا، فَعَابَتْ

Halaman
12

Berita Terkini