Kemenkumham NTB

Sebanyak 25 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong Ikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

25 Orang warga binaan Lapas Kelas IIB Selong mengikuti sidang TPP, Selasa (13/6/2023).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak 25 Warga Binaan (WB) Lapas Kelas IIB Selong Kemenkumham NTB, mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Selasa (13/6/2023).

Adapun rincian WB yang ikuti sidang TPP tersebut di antaranya WB dengan status Program Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 17 orang, sedangkan untuk usulan Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 8 orang.

Baca juga: 270 Warga Binaan Lapas Selong dapat Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah

Bertempat di ruang registrasi, Tim TPP Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB yang diketuai Nasruddin.

SP menggelar sidang TPP terhadap 25 Orang Warga Binaan dengan rincian 17 orang untuk usulan integrasi (PB dan CB) dan 8 orang untuk tamping.

Kepala Seksi Bimbingan Napi dan Kegiatan Kerja pada Lapas Kelas IIB Selong Kemenkumham NTB, Nasruddin mengatakan, kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk memberikan reward kepada para WB atas perlakuan baik yang ditunjukkan selama di dalam Lapas Selong.

"Sidang TPP ini merupakan upaya Lapas Kelas IIB Selong dalam memaksimalkan program integrasi serta program pembinaan kepada warga binaan Lapas Selong," ucapnya.

Nasruddin yang juga ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan berharap para WB yang menjalani sidang TPP bisa memaksimalkan pengetahuan dan menerapkan pembelajaran yang didapat selama di dalam Lapas.

Sebelumnya, para WB yang terpilih adalah mereka yang memiliki integritas tinggi selama menjalankan beragam program oemasyarakatan.

Kegiatan sidang TPP ini juga dihadiri tim dari PK Bapas Mataram Ibu Cahya Sulistyaningsih dan kawan-kawan.

Pada kesempatan tersebut, Ibu Cahya Sulistyaningsih mewakili rekannya mengungkapkan bahwa pihaknya menyetujui terkait usulan integrasi atas 17 orang warga binaan tersebut dengan catatan tetap mengikuti program pembinaan secara baik.

"Setiap WB juga wajib lapor setelah nanti menjadi klien pemasyarakatan," tutupnya. (*)

Berita Terkini