Banyak Kades Nyaleg Tapi Ogah Mundur, Bawaslu Lombok Timur Warning Caleg dan KPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Lombok Timur Retno Sirnopati

Dalam PKPU 10, dikatakan ada saat mengajukan pencalonan, salah satu persyaratan yakni harus melampirkan SK pemberhentian.

Apabila SK itu belum ada, mereka harus menunjukkan surat pengunduran diri, dan tanda terima oleh pihak berwenang.

"Artinya surat pengunduran diri kepala desa diajukan kepada Bupati, dan itu sudah disampaikan dan ada yang diterima dari bupati," katany.

Saat ini masih ada waktu untuk memperbaiki kembali, namun jika sampai batas pencermatan DCT belum ada SK pemberhentiannya, maka gugur.

(*)

Berita Terkini