Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) telah memberhentikan belasan mahasiswa binaannya.
Pemberhentian itu didasari atas tudingan, bahwa sebanyak 248 mahasiswa telah melakukan pemalsuan slip pembayaran SPP terhadap sistem.
Kejadian ini terungkap dari hasil investigas tim yang diterjunkan UMMAT.
Atas kejadian ini, UMMAT hampir saja mengalami kerugian sejumlah Rp1,2 miliar.
Baca juga: Inovasi Sistem Irigasi Bawa Universitas Muhammadiyah Bima Juarai Lomba TTG Tingkat Provinsi NTB
Dari 35 mahasiswa yang diduga aktor kuat melakukan pemalsuan slip SPP di sistem kemahasiswaan, 17 di antaranya telah ditindak tegas oleh UMMAT dengan cara diberhentikan.
Wakil Rektor 3 UMMAT, Dr Erwin menegaskan pihaknya sudah mengambil tindakan yang tepat, dengan cara memberi sanksi terhadap mahasiswanya.
"Jadi beda-beda amal perbuatannya. Ada yang mengajak, ada yang mengaku diajak. Ada juga yang telah melakukannya sekali tapi mengajak teman, ada juga yang berkali-kali tapi sendirian," kata Dr Erwin di UMMAT, Rabu (7/6/2023).
Masih dijelaskan oleh dr Erwin, sejumlah 18 mahasiswa lainnya yang diduga turut menjadi aktor kuat, masih diberikan kesempatan sanggahan oleh UMMAT.
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Kampus II Universitas Muhammadiyah Bima
Secara terpisah, satu di antara mahasiswa Fakultas Hukum UMMAT atas nama Anhar didrop out (DO) mengaku, bahwa ia dan 5 orang rekannya tidak pantas di-DO.
Dalam keterangan tertulisnya, Anhar mengaku ia dan 5 orang rekannya hanya menjadi korban, tetapi mendapatkan perlakuan DO.
Namun pihak UMMAT menegaskan, bahwa mereka telah mengambil tindakan yang tepat dengan memberikan sanksi akademik.
"Kita sudah investigasi, dia yang punya akun, dia yang punya password dan dia lakukan secara sadar. Hanya saja perannya berbeda-beda," kata Dr Erwin.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah NTB Desak Kapolri Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin
Serta, mahasiswa yang di-DO pun telah ditentukan melalui rapat petinggi UMMAT.
Di mana sanksi berupa SP1, SP2 dan pemecatan dipertimbangkan melalui perbuatan dan peran masing-masing.