Sesuai dengan SK BPH Migas di atas untuk transaksi Biosolar, kendaraan roda empat pribadi dibatasi hanya boleh mengisi sebanyak 60 liter per hari, untuk kendaraan roda empat angkutan umum sebanyak 60 liter per hari sedangkan kendaraan roda enam ke atas sebanyak 200 liter per hari. Kebijakan ini dimaksudkan agar penyaluran BBM bersubsidi merata dan tepat sasaran.
Informasi lebih lanjut mengenai Program Subsidi Tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135. (*)