TRIBUNLOMBOK.COM, SINGARAJA - Bule Rusia pasangan suami istri yang menari dan berpakaian tak senonoh saat berkunjung ke Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, dideportasi.
WNA berinisial SN (37) dan IN (35) dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: 473 Orang Bule Punya KTP, Warga Negara Asing di Denpasar Banyak Jadi Guru dan Konsulat
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, ada tiga bule Rusia yang diamankan yakni SN, IN, serta seorang rekannya berinisial ML (29).
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tindakan deportasi hanya dilakukan terhadap SN dan IN saja. Hanya pasangan suami istri itu yang terbukti berpakaian tak senonoh saat berkunjung ke Pura Pengubengan Besakih.
"Untuk ML tidak dideportasi karena saat kejadian dia masih mengenakan pakaian yang sopan. Sementara SN dan IN melakukan hal-hal yang kurang pantas di kawasan suci pura berupa melakukan gerakan tarian dan berpakaian terbuka, sehingga mereka kami nilai melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah menyebabkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat," jelasnya, Minggu (7/5/2023).
Mereka dideportasi Sabtu malam (6/5/2023) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Qatar Airways QR-963, dengan tujuan akhir Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.
"Sebelum dideportasi mereka juga sudah melakukan upacara ngerapuh di Pura Pengubengan Besakih dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan," kata Hendra.
Hendra mengatakan, tindakan ini dilakukan lantaran kedua WNA itu telah melakukan perbuatan yang tidak pantas dan melanggar adat yang sangat dihormati oleh masyarakat Bali.
Ia pun berharap kasus ini dapat menjadikan pembelajaran bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali, untuk menjaga dan menghormati adat istiadat di Bali.
"Kami juga minta bantuan kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila ada wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan atau mengganggu dan meresahkan masyarakat yang ada di sekitarnya," tandasnya.
Sebelumnya, bule Rusia sudah mengikuti ritual guru piduka serta pemerastista di area Pura Pengubengan, Rabu pekan lalu. Ketiganya ikut ritual permohonan maaf setelah ditangkap Kantor Keimigrasian.
Jro Mangku Pura Pengubengan, Mangku Nyoman Artawan mengungkapkan, bule tersebut mengakui kesalahannya dan berjanji tak mengulanginya. "Sesampainya di Pura Pengubengan ketiga bule menangis. Mereka mengakui kesalahannya dan memohon maaf. Mereka mengaku tak tahu," ungkap Jro Mangku.
Setelah upacara guru piduka dan pemerastista, ketiga bule diberikan wejangan oleh pemangku. Pertama berjanji tak lagi lakukan tindakan serupa lagi karena banyak tempat suci di Bali. Mereka juga diminta membantu menyosialisasikan bahwa di Bali banyak tempat suci.
Untuk diketahui, tiga WNA asal Rusia melakukan pose tidak sopan, 30 April 2023. Lalu dari Prajuru Besakih melaporkannya ke Kantor Keimigrasian. Sehari setelah kejadian itu mereka diamankan di sebuah homestay di Gianyar. (ful/tribun bali)