Guru Besar dari Unram Beri Kesaksian Ahli dalam Sidang Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang praperadilan kasus korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (5/5/2023).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sidang praperadilan kasus tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur berlanjut pada Jumat (5/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Sidang hari itu berlangsung sejak pagi hari hingga malam. Pihak pemohon yaitu Umaiyah maupun termohon ( Kejati NTB) menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.

Saksi ahli mantan Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin, Prof Dr Amiruddin menyebutkan beberapa akta hukum dalam kasus korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur.

Guru besar ilmu hukum dari Universitas Mataram (Unram), Prof Amiruddin mengatakan pada kasus yang menyeret Zainal Abidin sebagai tersangka, proses penyidikan tidak bisa menggunakan Peraturan Menteri ESDM RI.

"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak dapat menyidik perkara hukum di luar kasus Energi dan SDM," kata Prof Amiruddin.

Dikatakannya, PPNS tidak dapat menyidiki kasus pidana umum maupun pidana korupsi yang kini sedang menerpa Zainal Abidin.

Ketika disinggung Umaiyah terkait penahanan kliennya tanpa ada bukti kerugian negara, Prof Amiruddin menuturkan beberapa fakta hukum.

Menurut Amiruddin, pihak Kejati NTB boleh melakukan penahanan apabila Kejati NTB sudah memiliki laporan kerugian negara.

"Sudah boleh ditahan selama ada bukti permulaan. Dengan catatan, kerugian negara tersebut sudah pasti, dan tidak berubah meski masih dihitung terus," ujar Amiruddin.

Pada kesempatan yang sama, pihak termohon yang diwakili jaksa dari Kejati NTB, A. Luga Harlianto meyakinkan hakim ketua bahwa pihaknya sudah memiliki kerugian negara.

Hanya tidak dapat dibuka secara umum hingga proses persidangan pokok perkara dilakukan.

Di sisi lain, Prof Amiruddin tidak mempermasalahkan tujuan Umaiyah yang menyasar lembaga Kejati NTB sebagai termohon.

Selanjutnya, Prof Amiruddin sepemahaman dengan Umaiyah, terkait pihak yang harus ikut bertanggungjawab atas penyalahgunaan surat rekomendasi Kementerian ESDM RI.

Pada pengakuan saksi ahli pemohon lainnya, Aminuddin menuturkan, tersangka Kepala Cabang PT Anugerah Mitra Graha inisial AR mendapatkan surat tersebut dari Kabid Minerba Dinas ESDM NTB.

"Ya saya mendengar dari AR secara langsung di Lapas Kelas IIA Mataram bahwa AR mendapatkan surat tersebut sebagai izin pengapalan dari Kabid," ungkap Aminuddin.

Praperadilan ini akan diputus hasilnya pada Senin (8/5/2023) di Pengadilan Negeri Mataram. (*)

Berita Terkini