Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah memastikan setiap partai dapat mengajukan atau mendaftarkan calon legislatifnya hingga 100 persen.
Tersedia 50 kursi DPRD Lombok Tengah yang nantinya bakal diperebutkan ratusan calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
"Jadi satu partai itu dapat mengajukan hingga 100 persen yaitu 50 kursi. Jadi tinggal dikalikan 50 dikali 18 partai di Lombok Tengah ini. Jadi total maksimal prediksi jumlah caleg yang mendaftar hingga 900 caleg," terang ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan Senin, (1/4/2023) kepada TribunLombok.com.
Dia mengungkapkan, KPU Lombok Tengah mulai menerima pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Lombok Tengah mulai 1 Mei 2023 hingga ditutup pada 14 Mei 2023.
Baca juga: KPU NTB Wanti-wanti Caleg Pemilu 2024 Agar Tak Daftar di Detik Terakhir
"Secara teknis kami sudah siapkan mulai dari penyambutan, meja registrasi, penerimaan sampai kami melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang akan diperiksa," terang Lalu Darmawan.
Mekanisme verifikasi dokumen yakni bagi yang dinyatakan lengkap akan masuk ke tahap berikutnya dan sebaliknya dikembalikan untuk dilengkapi kembali bagi yang tidak lengkap.
Setelahnya, partai politik kemudian diberikan kesempatan untuk mengisi meja pers rilis untuk terkait pendaftaran.
"Itu merupakan bentuk kesiapan kami untuk menyambut dan menerima kehadiran partai politik untuk pendaftaran caleg 2024," pungkas Lalu Darmawan.
(*)