Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) membentuk tim gabungan buntut dugaan adanya pungutan liar parkir dengan tarif tinggi di kawasan Mandalika.
Hal itu diungkapkan Vice President Site Operation The Mandalika I Made Pari Wijaya kepada TribunLombok.com, Kamis (27/4/2023).
"Kami telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Polsek Mandalika, Ditpamobvit Polda NTB, TIM BKO KOREM 162 Wira Bhakti dan juga tim sekuriti ITDC yang berkeliling patroli memastikan rasa aman dan nyaman di Mandalika," terangnya.
Bukan hanya itu, tim gabungan ini memberikan edukasi kepada para masyarakat dan juru parkir di seputar area Mandalika agar terhindar dari praktik-praktik pungutan liar.
Baca juga: ITDC Telah Siapkan Lebih dari 1.000 Hektare Parkir Gratis di Mandalika Selama Libur Lebaran
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat merugikan pengunjung, ITDC bersama dengan stakeholder yang ada di kawasan Mandalika juga telah berkoordinasi.
Mulai dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten Lombok Tengah, pemerintah provinsi, dinas perhubungan termasuk lembaga swadaya.
"ITDC bersama stakeholder telah berperan aktif dalam mengedukasi juru parkir di Mandalika," imbuh Pari Wijaya.
Pari Wijaya mengungkapkan, libur lebaran ketupat pada 29 April 2023 jangan sampai terjadi pungutan liar parkir.
Dia mengajak kepada para pengunjung untuk memarkir kendaraan pada tempat parkir gratis di area Bazaar Kuta Mandalika.
Adapun tujuan parkir terpusat ini adalah kenyamanan dan keamanan pengunjung dan kendaraan untuk menghindari para pengunjung dari praktik parkir liar.
Parkir yang terpusat di Parkir Sentral Bazar Mandalika dilengkapi dengan CCTV dan posko lebaran.
Termasuk fasilitas umum seperti masjid, toilet umum, dan dekat dengan sentral kuliner UMKM.
"ITDC sangat menyayangkan sekali masyarakat yang tidak memanfaatkan Sentra Parkir Bazaar Mandalika, sehingga masyarakat dipunggut biaya parkir Yang tidak wajar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkas Pari Wijaya.
(*)