Kejaksaan Negeri untuk Surat Keterangan dalam hal bakal calon yang memiliki status sebagai Terpidana dan Mantan Terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kemenkumham NTB akan mempersiapkan Surat Keterangan bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana.
Selain itu surat keterangan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)