Pemilu 2024

BNN Provinsi NTB Gandeng Dinas Kesehatan untuk Tes Bebas Narkotika Bacaleg DPRD dan DPD

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. BNN Provinsi NTB bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk tes bebas narkotika bagi bacaleg DPRD dan DPD.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dalam waktu dekat sejumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB) dan DPD akan mendaftarkan diri mereka ke KPU NTB untuk Pemilihan Legislatif 2024.

Saat mendaftarkan diri, bebas dari narkotika menjadi syarat diterima atau tidaknya Bacaleg tersebut untuk bertarung pada Pileg 2024.

Dalam rangka itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi NTB.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha menuturkan, pihaknya akan mempersiapkan setidaknya 4 BNN kota kabupaten di Provinsi NTB.

"Kita akan siapkan 4 BNN untuk pembuatan berkas bebas narkotika," ucap Gagas Nugraga di KPU NTB, Rabu (26/4/2023).

Adapun kantor BNN yang siap menerima Bacaleg untuk tes bebas dari narkotika yakni BNNP NTB, BNN Kota Mataram, BNN Kabupaten Bima, BNN Kabupaten Sumbawa Barat dan BNN Kabupaten Sumbawa.

Menurut Gagas, pihaknya bekerjsama dengan Dinas Kesehatan mengingat bacaleg yang akan mendaftarkan diri berasal dari 10 kota kabupaten di Provinsi NTB.

"Kami akan tetap melakukan koordinasi dengan pihak BNN karena BNN adalah leading sector di bagian narkoba," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Provinsi NTB, Edi Ramlan di KPU NTB.

BNN akan memiliki 7 tahapan tes untuk tolok ukur bebas narkotika serta mematok biaya Rp 290 ribu.

"Biaya tes tersebut akan masuk ke kas negara, bukan untuk kita ya," terang Gagas.

Dinas Kesehatan Provinsi NTB bersama rumah sakit pemerintah akan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika.

Sedangkan BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota akan mempersiapkan Surat Keterangan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika untuk para bakal calon legislatif.

Pengadilan Negeri akan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana.

Kepolisian Daerah (Polda NTB) dan Kepolisian Resor (Polres) untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai syarat untuk Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana.

Kejaksaan Negeri untuk Surat Keterangan dalam hal bakal calon yang memiliki status sebagai Terpidana dan Mantan Terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.

Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kemenkumham NTB akan mempersiapkan Surat Keterangan bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana.

Selain itu surat keterangan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)

 

Berita Terkini