Syahnan mengungkap Pemdes Mertak sebenarnya terbuka dengan pembangunan ritel modern itu.
"Meskipun visi misi saya saat jadi Kades itu menolak karena masyarakat saya itu mendukung," terang Syahnan.
Syahnan mengungkap, SP tersebut dikeluarkan bukan atas pro dan kontra pembangunan Alfamart namun akibat dari pembuatan surat palsu.
Hingga akhirnya, dua kadus akhirnya menerima saran dari kades sehingga SP akhirnya dicabut.
"Sementara yang tidak sejalan dengan pembangunan di desa maka SP tersebut dikeluarkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dusun Awang Balak III, Mashuri saat dikonfirmasi belum memberikan kerangan terkait persoalan tersebut hingga berita ini ditulis.
(*)