TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pembangunan outlet baru ritel modern di Teluk Awang, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah menimbulkan polemik.
Para kepala dusun (Kadus) mendapat 'hadiah' surat peringatan (SP) dari Kepala Desa (Kades) Mertak Muhammad Syahnan.
Ihwalnya, 5 Kadus menandatangani surat dukungan pembangunan ritel modern Alfamart.
Mereka yang dilayangkan SP antara lain Kadus Awang Balak II Mashuri, Kadus Awang Balak III Irawadi, dan Kadus Dusun Awang Kebon Sahirun.
Kadus Awang Balak II Mashuri Kades Mertak juga tidak memiliki wewenang sama sekali untuk mengeluarkan SP mengingat tiga dusun tersebut sudah masuk Desa Persiapan Awang.
Baca juga: 3 Kadus di Desa Mertak Lombok Tengah Lawan SP Kades, Beberkan Alasan Dukung Pembangunan Alfamart
Menurutnya, Desa Mertak sebagai desa Induk saat ini hanya memiliki wewenang untuk mengeluarkan SILTAP atau penggajian perangkat desa, membuat sporadis, dan lain sebagainya.
"Karena apa gunanya Pejabat Sementara (PJS) Desa Persiapan Awang jika tidak menguasai ruang lingkup desa Persiapan Awang," beber Mashuri.
Desa induk Mertak, sambung dia, semestinya tidak perlu ikut campur karena tempat pembangunan Alfamart tersebut berada di wilayah desa persiapan.
Menurutnya, tidak boleh ada dua pemimpin dalam satu desa yang sama.
"Kami mengeluarkan surat pernyataan berdasar pada Peraturan Bupati Lombok Tengah 103 Tahun 2021."
"Sementara itu, Perdes sendiri tidak mengatur hal tersebut. Saya pastikan dalam hal ini tidak ada peraturan bupati ataupun peraturan desa yang mengatur larangan pembangunan Alfamart," pungkasnya.
Sebelumnya tiga kadus ini termasuk dari lima Kadus yang diberi SP soal surat palsu dukungan pembangunan Alfamart.
Kadus Awang Balak II Mashuri memastikan surat dukungan itu tidak palsu.
Dia beralasan, surat tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara lima Kadus, tokoh pemuda, dan Badan Keamanan Desa (BKD).
"Keluarnya surat itu juga berdasarkan persetujuan dari Kades karena ia setuju untuk pembangunan Alfamart," beber Mashuri kepada TribunLombok.com, Selasa (18/4/2023).
Mashuri pun membantah Kadus pernah menerima uang dari Alfamart senilai Rp 25 juta sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan tersebut.
Dia menyebut uang dimaksud belum dicairkan.
Apabila dicairkan, maka digunakan untuk pembangunan fasilitas umum bukan untuk kepentingan pribadi Kadus.
Mashuri malah mempertanyakan sikap Kades yang menyatakan surat tersebut palsu karena sebenarnya Alfamart di Awang tersebut saat ini juga sudah beroperasi.
Penjelasan Kades Mertak Soal SP
Kades Mertak H Mohammad Syahnan kepada TribunLombok.com Senin (17/4/2023), menyampaikan SP2 itu atas dasar dukungan para Kadus pada pembangunan Alfamart di Pelabuhan Awang.
Syahnan mengungkapkan krnologi pemberian SP2 kepada lima Kadus yang berawal dari adanya surat pernyataan.
Baca juga: Kades Mertak Lombok Tengah Beri SP 5 Kadus Gara-gara Surat Palsu Dukungan Pembangunan Ritel Modern
Dia mengungkap telah berlangsung rapat di Desa Persiapan Awang yang dipimpin Camat Pujut sekaligus Pejabat sementaranya pada tanggal 15 Maret 2023.
Hasilnya pembangunan Alfamart disepakati untuk didukung dengan persetujuan dan komunikasi dengan masyarakat.
"Lalu setelah itu beberapa minggu kemudian mereka dari kepala dusun ini buat surat pernyataan palsu yang ditandatangani oleh lima kepala dusun," beber Syahnan.
Syahnan menegaskan, surat tersebut menurutnya palsu karena pada tanggal 18 Maret 2023 tidak ada pertemuan oleh pihak terkait.
Dia menduga surat tersebut dibuat oleh sekelompok orang kemudian meminta para Kadus untuk membubuhkan tanda tangannya.
Tidak tinggal diam terkait dugaan surat pernyataan palsu tersebut, Syahnan lalu memanggil lima Kadus itu.
Dalam pertemuan, para kadus diklarifikasi dan disampaikan bahwa telah melakukan mekanisme yang tidak benar.
"Tapi Kadus tersebut tidak mengindahkan. Akhirnya saya memberikan SP1 dan SP2. Namun mereka tidak menerima adanya SP tersebut," terang Syahnan
Syahnan mengungkap Pemdes Mertak sebenarnya terbuka dengan pembangunan ritel modern itu.
"Meskipun visi misi saya saat jadi Kades itu menolak karena masyarakat saya itu mendukung," terang Syahnan.
Syahnan mengungkap, SP tersebut dikeluarkan bukan atas pro dan kontra pembangunan Alfamart namun akibat dari pembuatan surat palsu.
Hingga akhirnya, dua kadus akhirnya menerima saran dari kades sehingga SP akhirnya dicabut.
"Sementara yang tidak sejalan dengan pembangunan di desa maka SP tersebut dikeluarkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dusun Awang Balak III, Mashuri saat dikonfirmasi belum memberikan kerangan terkait persoalan tersebut hingga berita ini ditulis.
(*)