193 Pegawai Terlibat Transaksi Janggal, Mahfud dan Sri Mulyani Sudah Satu Kata

Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, sebanyak 193 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat transaksi janggal sudah mendapatkan sanksi disiplin.

Sanksi itu keluar ketika Kemenkeu mendapatkan laporan transaksi janggal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009 hingga 2023.

Baca juga: Mahfud MD Bentuk Satgas Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Ia mengatakan, Kemenkeu mendapatkan 200 surat laporan transaksi janggal dari PPATK pada periode tersebut.

“(Dari) 200 surat yang telah dikirim PPATK ke Kemenkeu, 186 (surat) telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, dari 193 pegawai yang telah dikenai sanksi disiplin, hanya sembilan pegawai yang diduga melakukan tindak pidana, dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Ia pun menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami dugaan tindak pidana asal maupun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan para pegawai Kemenkeu.

“(Dengan) bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum,” ucapnya.

Adapun berdasarkan data yang dipaparkan Sri Mulyani, jumlah transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK pada Kemenkeu berkisar di angka Rp 275 triliun.

Sedangkan jumlah laporan mencurigakan yang diberikan PPATK pada aparat penegak hukum berada di angka sekitar Rp 74 triliun. Maka, jika diakumulasikan jumlah transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu berada di angka Rp 349 triliun.

Selain itu, jumlah transaksi janggal di Kemenkeu yang terbesar terjadi pada 2020 dengan nilai mencapai Rp 199 triliun.

Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, data yang disampaikan oleh pihaknya dan Menkeu Sri Mulyani terkait laporan transaksi mencurigakan tidak ada yang berbeda.

Adapun angka transaksi mencurigakan yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang pun sama, yakni Rp 349 triliun.

"Tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan Menkeu dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, karena berasal dari sumber data yang sama yaitu data agregat laporan hasil analisis (LHA) / laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK tahun 2009-2023," kata Mahfud dalam rapat kerja Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).

Meski demikian, Mahfud menyadari bahwa ada saja anggapan perbedaan data di antara keduanya. Perbedaan itu, kata Mahfud, terlihat karena cara klasifikasi dan penyajian data yang tidak sama antara dirinya dan Sri Mulyani.

"Ketua Komite TPPU mencantumkan LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu baik berupa LHA maupun LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke APH (Aparat Penegak Hukum)," kata dia.

Halaman
12

Berita Terkini