Namun terdapat kendala dalam pelaksanaan sidang secara langsung ini, yakni
Peraturan mengenai tahanan yang keluar untuk mengikut sidang harus diswab ketika masuk kembali ke dalam Lapas/Rutan.
Terkait peraturan swab tersebut pihak Kejaksaan tidak dapat melaksanakan swab karena terkendala anggaran.
Pengadilan Negeri tidak dapat melaksanakan sidang secara langsung jika Kejari tidak dapat mengantar tahanan.
Koordinasi antara Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri tetap akan dilaksanakan untuk dapat menyelesaikan kendala-kendala yang ada, sehingga persidangan secara langsung tetap dapat terlaksana.
Diharapkan setelah Idul Fitri 2023 sidang secara langsung dapat dilaksanakan.
Demikian keterangan tertulis yang diperoleh TribunLombok.com dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Herman Sawiran. (*)