Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Provinsi Nusa Tenggara (NTB) menangkap 23 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja.
Dari 23 tersangka 5 orang di antaranya merupakan perempuan.
Sebanyak 1,6 kilogram lebih narkoba jenis sabu dan 9,8 kilogram narkoba jenis ganja diamankan dari 23 tersangka.
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan, penangkapan ke-23 pelaku ini dilakukan menjelang dan selama Bulan Ramadan.
Tepatnya pada tanggal 14 Maret hingga 2 April 2023.
"Ada 23 pelaku yang diamankan Ditresnarkoba Polda NTB. Sasaran pengungkapan ini ada pengedar dan kurir narkotika," kata Djoko, saat konferensi pers, di Mapolda NTB, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Terungkap Modus Lukas Enembe Bagi-bagi Proyek di Papua Demi Dapat Setoran Rp 35 Miliar
Menurut Djoko seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat.
Kemudian dilakukan melalui proses penyelidikan tentang masuknya narkotika jenis sabu dan ganja di beberapa wilayah di NTB.
"Dari 21 kasus ini ada 10 kasus di antaranya yang menjadi perhatian kami di Polda NTB. Dari 10 kasus itu ada satu kasus pengiriman ganja asal Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh melalui perjalanan darat," katanya.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan dari 21 kasus dengan jumlah tersangka 23 orang, berhasil diamankan sebanyak 1.629,032 gram atau kilogram sabu.
Selain itu, penyidik juga berhasil mengamankan seberat 9,8 ganja.
Khusus kasus pengiriman barang ganja dari Kota Pidie Provinsi Aceh oleh perempuan inisial S (37) seberat 9,5 kilogram.
Seluruh pelaku diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(*)