Berita Lombok B

Bule Prancis Ngamuk di Masjid Protes Suara Speaker Tadarus Disanksi Deportasi

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Teknologi Infomasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Slamet Wahono (tengah), bersama Kasi Inteldakim Putu Agus Eka Putra (kanan) dan Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham NTB Ngurah Wijaya (kiri) saat menerangkan pendeportasian WNA Prancis inisial R (oranye), akibat berbuat onar di Masjid Nurul Huda, Lombok Barat, Jumat (31/3/2023).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama dengan Ditintelkam Polda NTB mengamankan seorang Warga Negara Prancis, inisial ER (51).

ER dipulangkan ke Prancis lantaran sempat cekcok dengan masyarakat yang sedang beribadah tadarus Alquran sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat.

Dan akibat perbuatannya, ER diamankan di rumahnya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat pada hari Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kasi Tikim Imigrasi Mataram, Slamet Wahono menjelaskan kasus ini bermula saat orang asing berinisial ER mendatangi Masjid Nurul Huda pada Sabtu dini hari tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 Wita.

Saat ER masuk ke Masjid Nurul Huda ia tidak melepas alas kakinya.

Baca juga: Bule Australia Ditemukan Meninggal Dunia di Gili Trawangan

"Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (31/3/2023).

Namun ER tidak mengindahkan teguran warga tersebut.

Di masjid tersebut, ER juga mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya.

ER juga mempersilakan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya.

Akibat kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong, dan laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwajib.

Slamet menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kejadian ini pada tanggal 27 Maret 2023 dan segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

"Kami menerima laporan hari Senin (27/3/2023) dan di hari itu juga kami bersama dengan Ditintelkam Polda NTB untuk mencari keberadaan pelaku, dan pada tanggal 28 Maret 2023 akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap identitas pelaku, diketahui pelaku berinisial ER, Warga Negara Perancis, berusia 51 tahun.

ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 5 Maret 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival.

Halaman
12

Berita Terkini